PAMEKASAN, MADURANET — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjungsari, membantah informasi yang menyebut sebanyak 50.000 peserta BPJS di Kabupaten Pamekasan dinonaktifkan secara massal. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah diterima secara resmi oleh pihaknya.
“Untuk 50.000 peserta BPJS di Kabupaten Pamekasan, yang dinonaktifkan itu kami tidak menerima informasi. Mungkin saja itu data peserta BPJS yang dari pusat, bukan dari Pemkab Pamekasan, atau bukan yang dibayarkan oleh pemkab,” Ujar Galih Anjungsari, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, dari total jumlah penduduk Pamekasan sebanyak 910.230 jiwa, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 98,60 persen, atau sebanyak 897.471 jiwa telah mendapatkan jaminan dari JKN. Namun, tingkat keaktifan peserta masih berada di angka 79,14 persen.
“Artinya, Pamekasan sebenarnya sudah memenuhi syarat pertama untuk Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan 98 persen, tetapi belum memenuhi syarat kedua, yaitu keaktifan minimal 80 persen,” ujarnya.
Menurut Sari, meski belum memenuhi syarat penuh, program UHC di Pamekasan tetap berjalan melalui skema UHC nonprioritas. Dalam sistem ini, peserta baru akan aktif satu bulan setelah pendaftaran, berbeda dengan UHC prioritas yang bisa langsung digunakan di hari pendaftaran.
“Jadi, status kerja sama UHC tetap. BPJS dengan pemkab masih bekerja sama. Kami hanya menyesuaikan pola layanan berdasarkan capaian keaktifan peserta,” jelasnya.
Pihaknya sempat bingung dengan pemberitaan penghapusan 50.000 peserta BPJS tersebut.
Saat ini terdapat tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pamekasan sebesar Rp 43 miliar. Meski demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan melalui skema gotong royong antar daerah.
“UHC tetap dilaksanakan di Pamekasan melalui bantuan dari BPJS daerah lain. Sistem gotong royong ini membuat layanan tetap bisa berjalan,” ujar Sari.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama BPJS telah melakukan pembahasan intensif dengan Bupati Pamekasan serta OPD terkait. Hasilnya, Pemkab berkomitmen untuk melunasi tunggakan iuran pada Desember 2025, setelah melakukan pendataan ulang peserta untuk memilah mana yang bisa dinaikkan ke pusat agar beban daerah tidak terlalu besar.
“Apabila tidak dilakukan pembayaran sampai akhir tahun, kami belum bisa berkomentar. Tapi sudah dalam pembahasan, dan pemkab berusaha melunasi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Sari juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda mendaftar BPJS hingga dalam keadaan darurat.
“Kami menghimbau masyarakat agar mendaftarkan ke BPJS sebelum sakit, bukan waktu sakit,” tegasnya.
Dengan sistem UHC nonprioritas yang kini diterapkan, masyarakat yang baru mendaftar akan mendapatkan aktivasi kepesertaan satu bulan kemudian.
“Kalau UHC prioritas, daftar hari ini bisa langsung aktif hari ini. Tapi untuk saat ini, sistemnya nonprioritas, jadi harus menunggu sebulan,” jelas Sari.
Dari data resmi BPJS Kesehatan Pamekasan, yang disampaikan GalihAnjungsar, jumlah peserta dari segmen PPAPBD (Penerima Pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hingga bulan Oktober tercatat sebanyak 161.440 peserta aktif, sedangkan 8.174 peserta tidak aktif, jauh dari angka 50.000 sebagaimana beredar di publik.
Galih menegaskan bahwa penonaktifan peserta hanya dilakukan berdasarkan pengajuan resmi dari pemerintah daerah, bukan keputusan sepihak dari BPJS.
“Untuk penonaktifan peserta, kita tergantung pengajuan dari pemkab,” pungkasnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.























































Komentar post