PAMEKASAN, MADURANET – Pemanfaatan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, tinggal menunggu waktu. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, sedang menyusun Peturan Bupati (Perbub) tentang perubahan nama dari Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) menjadi APHT.
Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto menjelaskan, secara regulasi, perubahan KIHT menjadi APHT harus ada dasar hukumnya. Di antara dasar hukum itu yakni Perbub sebelum APHT beroeprasi. Perubahan tersebut karena berdasarkan Peraturan Mentrian Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2023 .
“Karena namanya berubah, maka kami menyesuaikan dengan perubahan tersebut berdasarkan PMK nomor 22 tahun 2023 tentang APHT,” terang Basri, Selasa (15/7/2025).
Basri menambahkan, sampai saat ini, sudah ada 2 perusahaan rokok yang sudah menyatakan kesanggupannya untuk produksi rokok. Seiring dengan kesanggupan 2 perusahaan tersebut, maka seluruh fasilitas mulai dari sarana dan prasarana telah dipersiapkan.
“Semua fasilitas sudah kami siapkan. PR yang sudah siap berproduksi tinggal menjalankan,” imbuhnya.
Basri mengungkapkan, ketika PR sudah beroperasi, pengawasan akan dilakukan oleh Bea Cukai. Termasuk pemanfaatan pita cukai. Bagi PR yang sudah beroperasi, akan diberi keringanan terkait pembayaran pita cukai. Misalnya, 3 bulan setelah penjualan maka pembayaran bisa dilakukan ke Bea Cukai.
“APHT akan memberikan kemudahan kepada PR yang sudah beroperasi. Mereka tidak perlu capek-capek membangun gudang dan sarana lainnya. Bahkan, pembayaran cukai bisa dilakukan 3 bulan setelah penjualan,” ungkapnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post