P-APBD Pamekasan 2026: Pendapatan Naik Rp 63,8 Miliar, Defisit Tinggal 48 Persen

Dalam nota keuangan Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah naik menjadi Rp1,91 triliun, sementara defisit turun menjadi Rp90,55 miliar.

Bupati Pamekasan Kholilurrahman saat penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan, Senin (21/9/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyampaikan, Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan, Senin (21/9/2026).

Dalam nota keuangan yang disampaikan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pamekasan itu, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 direncanakan mencapai Rp 1,91 triliun. Angka tersebut naik R p63,82 miliar atau 3,46 persen dibandingkan APBD awal 2026 sebesar Rp 1,84 triliun.

Bupati Kholil menjelaskan, perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai, dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), kebutuhan pergeseran anggaran, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), keadaan darurat, maupun kondisi luar biasa.

“Perubahan APBD 2026 ini memperhatikan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, yang berdampak terhadap kondisi fiskal daerah,” kata Kholilurrahman dalam penyampaian nota keuangan.

Menurut dia, penyesuaian anggaran diarahkan pada program prioritas, pelayanan publik, dan kebutuhan masyarakat. Penyusunannya, juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026.

Dari sisi pendapatan, kata Eks DPR RI tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Perubahan APBD 2026 ditargetkan Rp 368,25 miliar. Angka itu naik Rp 2,56 miliar atau 0,70 persen dari APBD awal sebesar Rp 365,68 miliar.

“Sementara pendapatan transfer ditargetkan Rp 1,54 triliun, naik Rp 61,26 miliar atau 4,14 persen dibandingkan anggaran awal Rp 1,48 triliun,” lanjutnya.

Kholilurrahman mengatakan, dalam pendapatan, penyesuaian target pajak dan retribusi, dilakukan berdasarkan kondisi riil masing-masing objek pendapatan.

“Perlu adanya peningkatan target terhadap objek-objek tertentu, akan tetapi di sisi lain perlu dilakukan rasionalisasi target yang disesuaikan dengan kondisi riil,” ujarnya.

Sementara itu, ia juga menyampaikan belanja daerah justru turun dari Rp 2,02 triliun, menjadi Rp 2 triliun. Penurunan mencapai Rp 21,3 miliar atau 1,05 persen.

“Meski total belanja turun, belanja modal meningkat cukup signifikan. Dalam Perubahan APBD 2026, belanja modal dianggarkan Rp 200,69 miliar, naik Rp 69,14 miliar atau 52,56 persen dari anggaran awal Rp 131,55 miliar,” katanya.

Tidak hanya itu, ia juga memaparkan belanja operasi juga naik, menjadi Rp 1,61 triliun atau bertambah Rp 9,26 miliar. Sementara belanja tidak terduga naik Rp 320 juta menjadi Rp 13,32 miliar. Sebaliknya, belanja transfer turun Rp 100,3 miliar atau 36,89 persen, dari Rp 271,18 miliar menjadi Rp 171,15 miliar.

Perubahan komposisi pendapatan dan belanja tersebut membuat defisit anggaran Pamekasan turun cukup besar.

“Defisit dalam APBD awal 2026 sebesar Rp 175,68 miliar. Dalam Perubahan APBD 2026, defisit turun menjadi Rp 90,55 miliar atau berkurang Rp 85,13 miliar atau 48,46 persen,” ungkap Bupati.

Defisit tersebut, tambah dia, akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 90,55 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan Rp 0.

Bupati mengatakan, penyusunan perubahan APBD juga memperhatikan ketentuan dan rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Penyesuaian anggaran dilakukan secara cermat dan diarahkan pada program prioritas, pelayanan publik, serta kebutuhan masyarakat,” pungkas mantan anggota DPR RI ini.

Exit mobile version