PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mulai memproses pengisian sebelas jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II yang selama ini dijabat pelaksana tugas (Plt).
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman mengatakan, dari sekitar 80 posisi jabatan yang disiapkan dalam proses penataan aparatur sipil negara (ASN), lima di antaranya dipastikan akan diisi JPTP.
“Lima jabatan itu sudah dipastikan terbuka. Prosesnya terus berkembang,” kata Kholilurrahman saat ditemu di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Pamekasan, Kamis (16/7/2026).
Lima jabatan yang dibuka pengisian melalui manajemen talenta yakni, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Inspektur Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menurut dia, proses pengisian jabatan masih bersifat dinamis, karena turut mempertimbangkan mekanisme manajemen talenta, yang diterapkan pemerintah. Karena itu, jumlah jabatan yang akan diisi masih dapat berubah mengikuti perkembangan proses administrasi.
Kholilurrahman menjelaskan, tidak seluruh jabatan kosong dapat langsung diisi. Sejumlah posisi masih menunggu kepastian regulasi maupun penataan organisasi perangkat daerah.
Untuk jabatan Direktur RSUD, misalnya, pemerintah daerah masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terbaru dari pemerintah pusat.
“Aturan baru memungkinkan jabatan Direktur RSUD diisi oleh tenaga profesional yang tidak harus berlatar belakang dokter,” kata dia.
Sementara itu, tambahnya, pengisian jabatan di Dinas Pertanian dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) masih ditunda karena adanya rencana penggabungan organisasi perangkat daerah.
Adapun pengisian jabatan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), akan dilakukan melalui mekanisme rotasi, sehingga tidak masuk dalam seleksi terbuka.
Tekait isu dugaan jual-beli jabatan yang belakangan mencuat, Kholilurrahman menegaskan tidak mengetahui adanya praktik tersebut di lingkungan Pemkab Pamekasan.
“Saya pastikan sepanjang yang saya ketahui tidak ada jual-beli jabatan. Kalau ada yang punya bukti, silakan disampaikan setelah pelantikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kholilurrahman memastikan banyaknya jabatan yang masih diisi pelaksana tugas tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Ia mengatakan, pejabat Plt tetap memiliki kewenangan dalam menjalankan program kerja, termasuk mengelola anggaran sesuai ketentuan.
“Pembangunan tetap berjalan. Memang ada beberapa program yang terkendala karena keterbatasan anggaran, tetapi secara umum tidak ada masalah,” ujarnya.
Pihaknya juga meluruskan anggapan bahwa 11 jabatan Plt telah diisi selama satu setengah tahun. Menurut dia, masa penugasan setiap Plt berbeda-beda karena disesuaikan dengan waktu pejabat definitif sebelumnya memasuki masa pensiun.
“Ada yang baru tiga bulan, empat bulan. Jadi tidak semuanya menjabat Plt selama satu setengah tahun,” tandasnya.
