Bawaslu Pamekasan Safari ke Kantor Parpol

Walau saat ini tahapan Pemilu belum dimulai, pihaknya memanfaatkan waktu silaturrahmi ke 11 parpol parlemen dan 5 parpol non parlemen.

Anggota Bawaslu Pamekasan saat safari ke kantor DPC PKB Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURANET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, kini melakukan kunjungan ke sejumlah partai politik (Parpol), koordinasi pengawasan persiapan pendaftaran dan verifikasi parpol untuk Pemilu 2029, terhadap parpol peserta pemilu 2024.

Langkah yang dilakukan Bawaslu ini, untuk memberikan pemahaman kepada parpol bila mana parpol mendaftar sebagai peserta pemilu, hendaknya selalu mengikuti mekanisme dan aturan yang ada. Jangan sampai melakukan kesalahan sekecil apapun yang bisa mengganggu proses pendataran.

Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, kepada Maduranet.com, mengatakan, sebagai pengawas Pemilu tentunya terus bekerja sebagai pengawas Pemilu. Walau saat ini tahapan Pemilu belum dimulai, pihaknya memanfaatkan waktu silaturrahmi ke 11 parpol parlemen dan 5 parpol non parlemen.

“Kegiatan ini mengantisipasi terulangnya kesalahan dari sejumlah parpol yang memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga, baik sebagai pengurus parpol atau anggota parpol,” ujar Sukma Firdaus, Kamis (14/5/2026).

Menurut Sukma, pada Pemilu 2024, terdapat sejumlah masyarakat yang mengadu lantaran nama dan NIK miliknya dicatut parpol. Ada yang tercantum sebagai anggota dan ada yang tercatat sebagai pengurus parpol. Padahal, yang bersangkutan tidak merasa dirinya masuk menjadi anggota parpol dan tidak pernah jadi pengurus parpol.

Sukma menilai, tindakan parpol memasukkan seseorang sebagai anggota maupun pengurus parpol tanpa persetujuan pemilik NIK, dapat merugikan yang bersangkutan. Karena itu, kejadian seperti itu jangan sampai terulang kembali di Pemilu 2029.

“Mereka baru tahu namanya terdata sebagai anggota parpol maupun pengurus parpol, saat melengkapi pemberkasan ketika hendak mendaftar untuk ikut seleksi PNS maupun PPPK. Sehingga mereka gagal tersandung adanya aturan tidak boleh jadi pengurus parpol atau anggota parpol,” kata Sukma.

Dikatakan, dari pengakuan beberapa parpol yang merasa ada anggotanya maupun pengurusnya yang terdata tanpa sepengetahuan pemilik NIK, karena kurang cermatnya di jajarannya. Dan parpol berjanji hal sepert itu tidak akan terjadi lagi.

Dijelaskan, selain silaturrahmi ke parpol, pihaknya juga mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Membuka Posko Aduan Masyarakat di kantor Bawaslu yang dilakukan sejak 2025, dalam rangka kawal PDPB ini.

Exit mobile version