PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan membawa dua usulan penting terkait layanan BPJS Kesehatan ke tingkat pusat.
Upaya tersebut disampaikan langsung Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto saat bertemu Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Pertemuan itu turut didampingi anggota DPRD Pamekasan Komisi V, Rosyid Fansori, Selasa (7/4/2026).
Sukriyanto mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan terjangkau.
“Melalui pertemuan ini, kami menyampaikan dua poin utama yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan agar dapat didisposisikan ke pusat,” kata Sukriyanto.
Poin pertama yang diusulkan adalah permohonan dukungan kerja sama antara RSUD Smart Pamekasan dengan BPJS Kesehatan. Kerja sama ini diharapkan dapat mengakomodasi layanan cathlab atau laboratorium kateterisasi jantung agar bisa ditanggung BPJS.
Menurut dia, fasilitas cathlab sangat penting dalam penanganan penyakit jantung. Namun hingga saat ini, layanan tersebut masih terbatas bagi pasien umum karena belum tercover BPJS Kesehatan.
“Jika layanan cathlab ini sudah bisa dicover BPJS, masyarakat tidak perlu lagi dirujuk ke Surabaya hanya untuk pemasangan ring jantung,” ujarnya.
Ia menambahkan, usulan tersebut sebenarnya telah diajukan sejak 9 April 2024, namun hingga kini belum mendapatkan disposisi dari BPJS Kesehatan pusat.
Karena itu, pihaknya kembali mendorong agar proses tersebut segera direalisasikan demi memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat.
Sementara itu, poin kedua yang disampaikan adalah permohonan penambahan kuota peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah pusat.
Sukriyanto menilai, penambahan kuota ini penting untuk meringankan beban anggaran daerah sekaligus memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
“Kami berharap jumlah penerima BPJS yang ditanggung pusat bisa ditambah, sehingga masyarakat yang belum tercover daerah bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak,” kata dia.
Ia menegaskan, kedua usulan tersebut menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam memperoleh layanan kesehatan yang cepat, terjangkau, dan merata.
