PAMEKASAN, MADURANET — Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pamekasan, Lukman Hakim, mengungkap sejumlah faktor yang bisa menyebabkan status desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Lukman menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kesalahan data berasal dari pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak semestinya.
“Banyak kasus karena KTP dipinjamkan. Ada yang dipakai orang lain untuk membeli mobil atau kendaraan mewah, tercatat menikmati listrik di atas 450 volt ampere (VA), bahkan digunakan untuk mengambil pinjaman bank,” kata Lukman.
Menurut dia, seluruh aktivitas tersebut terekam dalam sistem berbasis NIK. Akibatnya, pemilik KTP yang sebenarnya tidak mampu justru tercatat sebagai masyarakat mampu dan masuk dalam kategori desil 6–10.
Lukman mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP kepada pihak lain. Ia menegaskan, selain berdampak pada data bantuan sosial, KTP juga rawan disalahgunakan untuk praktik judi online maupun pinjaman online ilegal.
“Dampaknya panjang. Bukan hanya soal bansos, dan BPJS kesehatan, tapi juga bisa disalahgunakan untuk pinjol atau judi online,” ujarnya.
Terkait masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi faktual, Lukman meminta agar segera mengajukan perubahan data. Menurutnya, pengajuan dapat dilakukan secara formal melalui pemerintah desa atau secara mandiri melalui jalur partisipatif menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Ia menambahkan, setelah masyarakat mengajukan perubahan data, proses selanjutnya adalah ground check atau pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami di PKH bekerja sesuai formula yang ditetapkan BPS. Tugas kami melakukan ground check dan input data. Keputusan akhir tetap ada di BPS,” ujar Lukman.
Namun demikian, lanjutnya, perubahan data tersebut tidak bisa langsung berlaku. Lukman menjelaskan, pemutakhiran data DTSEN dilakukan secara triwulanan.
“Setelah pengajuan, harus menunggu sekitar tiga bulan. Kalau memang ditemukan kesalahan, desil akan berubah sesuai hasil verifikasi,” kata dia.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat Santoso. Ia menegaskan bahwa mekanisme perubahan data DTSEN memang dibuka melalui dua jalur, yakni pengajuan mandiri dan melalui Pemerintah Desa.
“Selain mengajukan perubahan data sendiri, masyarakat juga bisa melaporkan ketidaksesuaian data milik orang lain atau tetangga,” kata Herman.
Herman menegaskan, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar data bantuan sosial semakin akurat dan tepat sasaran.
