Oréng Seppo Paḍâbuna, Oréng Ngodâ Panḍâbâna, Ketika Guru Kehilangan Kebijaksanaan dan Murid Kehilangan Kepercayaan Diri

“Oréng seppo paḍâbuna, oréng ngodâ panḍâbâna.” Ungkapan ini dapat dimaknai sebagai pengingat bahwa setiap orang memiliki kedudukan, kehormatan, dan batas-batas martabat yang harus dihormati sesuai dengan posisinya.

Ada sebuah ungkapan Madura yang menyimpan kedalaman filosofi kehidupan sekaligus pesan etika sosial: “Oréng seppo paḍâbuna, oréng ngodâ panḍâbâna.” Ungkapan ini dapat dimaknai sebagai pengingat bahwa setiap orang memiliki kedudukan, kehormatan, dan batas-batas martabat yang harus dihormati sesuai dengan posisinya.

Dalam dunia pendidikan, pesan tersebut menemukan relevansinya dalam relasi antara guru dan murid.Guru memiliki kedudukan sebagai pendidik, pembimbing, dan pemegang amanah keilmuan, sedangkan murid merupakan generasi yang sedang bertumbuh dan membutuhkan ruang untuk mengembangkan potensinya. Ketika seorang guru justru berusaha mencari kelemahan murid, meruntuhkan kepercayaan dirinya, atau melemahkan kesiapan mentalnya saat mengikuti kompetisi yang berpeluang dimenangkan, sesungguhnya telah terjadi penyimpangan terhadap makna hubungan pedagogis. Kedudukan guru yang seharusnya menghadirkan perlindungan dan penguatan justru berubah menjadi sumber tekanan bagi perkembangan murid.

Persoalan tersebut menjadi semakin serius ketika tindakan guru dilakukan terhadap murid yang memiliki kemampuan, persiapan, dan potensi besar untuk meraih prestasi. Dalam situasi kompetitif, kondisi psikologis merupakan bagian penting dari kesiapan seseorang. Kepercayaan diri, konsentrasi, ketenangan, dan dukungan lingkungan dapat menentukan bagaimana kemampuan diwujudkan secara optimal.

Guru yang dengan sengaja mengungkap kelemahan murid secara tidak proporsional, mempermalukannya, atau menanamkan keraguan menjelang kompetisi telah mengabaikan tanggung jawab pedagogisnya. Kritik memang diperlukan dalam pendidikan, tetapi kritik harus menjadi instrumen perbaikan, bukan sarana penghancuran mental. Menguji kemampuan murid merupakan bagian dari pembinaan; meruntuhkan keyakinannya terhadap kemampuan sendiri merupakan tindakan yang bertentangan dengan tujuan pembinaan itu sendiri.

Secara sosiologis, relasi guru dan murid tidak berlangsung dalam posisi kekuasaan yang setara. Guru memiliki otoritas simbolik melalui pengetahuan, pengalaman, penilaian, dan legitimasi kelembagaan. Perkataan serta sikap guru dapat membentuk cara murid memahami dirinya, menilai kemampuannya, bahkan menentukan keberanian untuk mengambil kesempatan.

Otoritas semacam ini merupakan modal kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada profesi pendidik. Karena itu, penyalahgunaannya memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada konflik personal. Ketika otoritas digunakan untuk menekan murid, relasi pendidikan berpotensi bergeser menjadi relasi dominasi. Murid tidak lagi mengalami guru sebagai sumber inspirasi dan perlindungan, melainkan sebagai figur yang harus ditakuti. Pendidikan yang kehilangan kepercayaan akan kehilangan salah satu fondasi sosial terpentingnya.

Ungkapan “Oréng seppo paḍâbuna, oréng ngodâ panḍâbâna” juga mengingatkan bahwa kedudukan seseorang semestinya melahirkan tanggung jawab moral. Orang yang lebih tua, lebih berpengalaman, dan memiliki otoritas seharusnya memperlihatkan keluasan kebijaksanaan, bukan mempertontonkan kekuasaan.

Dalam konteks pendidikan, kematangan seorang guru dapat dilihat dari kemampuannya menerima pertumbuhan murid, termasuk ketika prestasi murid melampaui capaian yang pernah diraih gurunya. Guru yang berjiwa besar tidak merasa terancam oleh keberhasilan peserta didik. Ia justru menemukan kebahagiaan profesional ketika muridnya mampu berdiri mandiri, memperoleh pengakuan, dan mencapai prestasi melalui kerja kerasnya. Sebaliknya, apabila keberhasilan murid dipandang sebagai ancaman terhadap kehormatan pribadi, maka yang sedang dipertahankan sesungguhnya bukan kewibawaan pendidikan, melainkan ego yang berlindung di balik jabatan pendidik.

Dalam perspektif filosofis, pendidikan merupakan proses memanusiakan manusia. Guru tidak diberi mandat untuk mengendalikan masa depan murid sesuai dengan kepentingan pribadinya, melainkan untuk membuka jalan agar potensi kemanusiaan mereka berkembang. Setiap murid memiliki keunikan, kemampuan, dan kemungkinan keberhasilan yang tidak selalu dapat diukur melalui standar pengalaman gurunya. Oleh sebab itu, menemukan kelemahan murid seharusnya menjadi awal bagi proses pendampingan, bukan alasan untuk menjatuhkan harga dirinya. Guru yang bijaksana mampu membedakan antara ketegasan dan kekerasan psikologis, antara evaluasi dan penghinaan, serta antara disiplin dan intimidasi. Kewibawaan yang autentik tumbuh dari keteladanan, kompetensi, dan keadilan, bukan dari kemampuan membuat murid merasa kecil di hadapan dirinya.

Islam memberikan landasan moral yang kuat bagi tanggung jawab tersebut. Allah SWT berfirman dalam QS. Ali ‘Imran [3]: 159 bahwa kelembutan merupakan karunia Allah, sedangkan sikap keras dan berhati kasar dapat menyebabkan manusia menjauh. Prinsip ini mengajarkan bahwa otoritas harus dijalankan dengan hikmah, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Rasulullah SAW juga mengajarkan bahwa setiap pemegang tanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah yang berada dalam pengawasannya. Dengan demikian, profesi guru mengandung dimensi ibadah dan pertanggungjawaban moral. Mengembangkan kemampuan murid merupakan bagian dari amanah keilmuan, sedangkan merusak kepercayaan diri dan menghalangi kesempatan mereka untuk berkembang merupakan perilaku yang patut dievaluasi secara serius. Dalam kerangka maqashid al-syari’ah, pendidikan seharusnya menjaga kehormatan manusia, memelihara akal, dan mengupayakan kemaslahatan generasi.

Sudah saatnya dunia pendidikan melakukan refleksi terhadap makna kewibawaan guru. Guru tidak kehilangan kehormatan ketika muridnya menjadi juara; guru justru memperoleh kehormatan melalui keberhasilan membimbing murid mencapai prestasi. Guru tidak menjadi rendah ketika mengakui keunggulan peserta didiknya; ia justru menunjukkan kematangan intelektual dan keluhuran akhlak. Jika murid memiliki kelemahan, bantulah memperbaikinya. Jika murid memiliki potensi besar, berikan dukungan agar berkembang. Jika murid sedang berjuang dalam kompetisi, hadirkan ketenangan dan kepercayaan, bukan tekanan yang melemahkan. Pendidikan membutuhkan guru yang mampu mengubah kekurangan menjadi kekuatan dan mengantarkan potensi menjadi prestasi.

Ungkapan “Oréng seppo paḍâbuna, oréng ngodâ panḍâbâna” perlu dihidupkan sebagai etika relasional dalam pendidikan: setiap kedudukan membawa tanggung jawab, setiap otoritas menuntut kebijaksanaan, dan setiap hubungan manusia harus menjaga martabat sesamanya. Guru yang sesungguhnya mulia adalah guru yang mampu membuat muridnya tumbuh tanpa kehilangan harga diri, berkompetisi tanpa kehilangan adab, dan meraih prestasi tanpa kehilangan kerendahan hati. Sebab, keberhasilan seorang guru tidak diukur dari seberapa besar murid takut kepadanya, melainkan dari seberapa besar murid memperoleh keberanian, pengetahuan, dan kebijaksanaan melalui pendampingannya. Guru yang baik meninggalkan ilmu dalam pikiran muridnya; guru yang bijaksana meninggalkan keberanian dalam jiwanya; dan guru yang berakhlak mulia meninggalkan teladan yang terus hidup sepanjang perjalanan muridnya.

Oleh : Prof. Dr KH. Achmad Muhlis, M.A., (Ketua Senat UIN Madura) sebagai Guru Besar bidang Sosiologi Pendidikan Islam UIN Madura.

Exit mobile version