SAMPANG, MADURANET – Seorang guru tugas dari salah satu pondok pesantren di Kabupaten Sampang, Madura, diduga menjadi korban penganiayaan oleh wali murid. Peristiwa itu viral di media sosial TikTok, setelah beredar video yang memperlihatkan korban mengalami luka lecet di bagian punggung.
Dalam video yang beredar, guru tersebut mengenakan kaos putih yang tampak robek di bagian belakang. Luka di punggungnya diduga akibat benda tajam.
Pada rekaman yang sama, terlihat seorang pria yang disebut sebagai wali murid menggenggam celurit. Video tersebut memicu reaksi warganet karena dinilai membahayakan keselamatan korban.
Video tidak mencantumkan keterangan waktu dan lokasi kejadian. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden itu diduga terjadi di Kabupaten Sampang.
Informan tersebut juga menyebutkan, dugaan penganiayaan dipicu ketidakpuasan wali murid terhadap sikap guru tugas kepada anaknya.
Dalam unggahan lanjutan yang diunggah sekitar 15 jam sebelumnya, Jumat (6/2/2026), oleh akun bernama Subhan, disebutkan bahwa peristiwa tersebut telah diselesaikan secara damai. Dalam rekaman itu, pria yang diduga pelaku terlihat meminta maaf di hadapan perwakilan pondok.
”Sekarang tanggal 5 Februari 2026,” ujar pria dengan sorban ijo dalam video.
Seorang penengah dalam video juga menyampaikan agar persoalan tersebut tidak diperpanjang dan kedua pihak sepakat berdamai.
”Kedua belah pihak sudah tidak ingin memperpanjang persoalan,” tambahnya.
Asal penugasan korban disebut dalam komentar akun naufalzaynullah. Ia menulis, guru tugas dari Pondok Pesantren Darul Hijrah Al Haramain Tsani yang berada di wilayah Jungkarang, Kecamatan Jrengik, Sampang.
”Itu kejadian di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang,” tambah akun bernama Siti F.
Meski telah ada upaya damai, peristiwa itu menuai keprihatinan publik. Banyak warganet menyayangkan tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola pondok pesantren terkait kronologi lengkap serta proses hukum atas kejadian tersebut.
