PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menargetkan, pengisian 121 jabatan kepala sekolah definitif pada Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan, untuk mengakhiri kekosongan jabatan kepala sekolah yang selama ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengatakan, pemenuhan kepala sekolah definitif merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah, dalam memperkuat kualitas pendidikan setelah Pamekasan menjadi tuan rumah puncak peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Jawa Timur.
“Setelah pelaksanaan puncak Hardiknas Jawa Timur di Pamekasan, kami berkomitmen terus mengawal program pendidikan di semua jenjang, khususnya sekolah dasar,” ujar Kholilurrahman, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah menargetkan pengukuhan kepala sekolah definitif untuk 117 sekolah dasar (SD) dan 4 sekolah menengah pertama (SMP) pada Agustus mendatang.
Menurut dia, keberadaan kepala sekolah definitif diperlukan agar pengelolaan sekolah berjalan lebih optimal, sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Pamekasan.
Ia menambahkan, peningkatan mutu pendidikan tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Menurutnya, diperlukan sinergi antara kepala daerah, Dinas Pendidikan, dan seluruh kepala sekolah.
“Kebersamaan dan semangat yang sama menjadi modal penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di Pamekasan,” ujarnya.
Menurut Basri, kepala sekolah bukan merupakan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan yang diberikan kepada guru sesuai ketentuan Permendiknas Nomor 7 Tahun 2006.
“Kalau jabatan eselon atau kepala puskesmas menggunakan mekanisme jabatan melalui manajemen talenta atau seleksi. Sedangkan kepala sekolah mekanismenya penugasan, bukan jabatan,” ujarnya.
Ia menerangkan, proses seleksi dilakukan melalui aplikasi milik Kementerian Pendidikan, yakni Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB). Dinas Pendidikan hanya bertugas mengumumkan seleksi serta memfasilitasi para guru untuk melengkapi persyaratan administrasi.
Adapun dokumen yang wajib diunggah calon kepala sekolah meliputi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dua tahun terakhir, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan bebas narkoba, serta persyaratan administrasi lainnya.
Basri memastikan proses penataan kepala sekolah telah berjalan dan sebagian telah rampung.
“Target kami bulan Agustus ini selesai secara bertahap. Sebagian prosesnya juga sudah rampung,” pungkas Basri.
