Akademisi UIN Madura Menilai Kasus SMAN 1 Cimarga Bisa Merusak Masa Depan Bangsa

Achmad Muhlis menilai bahwa mendidik adalah amanah, bukan ancaman hukum

Direktur IBS PKMKK Dr. Achmad Muhlis

PAMEKASAN, MADURANET — Kasus penonaktifan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Cimarga, Lebak, akibat menampar siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah, menuai tanggapan serius dari kalangan akademisi.

Salah satunya dari Achmad Muhlis, akademisi UIN Madura sekaligus Direktur  Islamic Boarding School Padepokan Kyai Mudrikah Kembang Kuning (IBS PKMKK). Muhlis menilai kasus tersebut berpotensi mengikis wibawa lembaga pendidikan jika setiap tindakan pendisiplinan guru dipandang sebagai kekerasan.

“Kalau misalkan setiap orang menegur dengan keras, kemudian nunjuk anak atau apapun, semua murid bisa melaporkan, akan seperti apa lembaga pendidikan kita ini?” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Menurut Muhlis, peristiwa itu seharusnya menjadi bahan evaluasi nasional terhadap batas otoritas guru dalam mendidik dan menegakkan disiplin di sekolah. Ia menilai, langkah penonaktifan terhadap kepala sekolah perlu dikaji secara proporsional, dengan mempertimbangkan konteks dan niat di balik tindakan tersebut.

Muhlis menilai penting adanya batasan hukum yang tegas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait perbedaan antara tindakan kekerasan dan upaya pendisiplinan.

“Dalam revisi UU Sisdiknas nanti, harus ada batasan yang jelas mengenai sejauh mana tindakan guru bisa dikategorikan pelanggaran hukum. Karena tidak semua teguran keras itu kekerasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pendidikan di Indonesia jangan sampai kehilangan makna pembentukan karakter.

“Kalau setiap guru takut menegur karena khawatir dilaporkan, maka kita akan kehilangan generasi yang tahu batas, tanggung jawab, dan konsekuensi,” katanya.

Muhlis juga menyoroti aspek filosofis dari hubungan antara orangtua, anak, dan lembaga pendidikan. Ia mengingatkan bahwa tugas mendidik pada dasarnya adalah tanggung jawab orangtua, dan ketika anak dititipkan di lembaga pendidikan, maka ada pelimpahan tanggung jawab sekaligus hak mendidik kepada guru.

“Pertanyaannya sekarang, apakah orangtua yang menegur, bahkan sampai memukul anak karena niat mendidik, juga akan dipidana?” ujarnya retoris.

Ia mengingatkan, ketika orangtua menitipkan anaknya ke sekolah, berarti melimpahkan tanggung jawab dan hak dalam mendidik kepada guru.

Menurutnya, hubungan antara orangtua dan pendidik harus dibangun di atas kepercayaan dan kesepahaman nilai-nilai pendidikan. Tanpa itu, sekolah akan kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat pembentukan karakter dan bukan sekadar ruang transfer pengetahuan.

Muhlis menegaskan bahwa pendidikan sejatinya adalah wadah pembentukan karakter, bukan hanya penyampaian materi pelajaran. Guru memiliki peran moral dan sosial yang tidak bisa digantikan oleh hukum formal semata.

“Saya khawatir, kalau setiap teguran dianggap pelanggaran, kita sedang membentuk generasi yang tidak siap ditegur, tidak siap bertanggung jawab. Padahal, pendidikan kita itu berakar pada nilai akhlak dan budaya saling menghormati,” tandasnya.

Ia berharap, kasus di SMAN 1 Cimarga, menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang kebijakan pendidikan agar tetap berpihak pada pembentukan karakter tanpa mengebiri wibawa pendidik.

“Kalau guru tidak lagi bisa menegur, maka kita kehilangan arah pendidikan. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan karakter bangsa,” pungkasnya.

Exit mobile version