BPJS Ketenagakerjaan Ancam Laporkan Pengusaha Pamekasan ke Kejaksaan

Banyaknya perusahaan di Pamekasan yang kurang patuh, BPJS ancam laporkan ke kejaksaan jika kewajiban tidak dipenuhi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, usai silaturahmi dengan Bupati Pamekasan Kholilurrahman di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Senin (27/4/2026).

PAMEKASAN, MADURANETCoverage BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Pamekasan dinilai masih rendah. Sejumlah pengusaha disebut belum patuh mendaftarkan pekerjanya sesuai ketentuan.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno, usai silaturahmi dengan Bupati Pamekasan Kholilurrahman di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Senin (27/4/2026).

Indri mengatakan, pihaknya telah melakukan pendekatan dan silaturahmi dengan sejumlah pengusaha, termasuk pabrik rokok. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil signifikan.

“Sudah kami lakukan pendekatan, tetapi belum ada tambahan kepesertaan. Ini menunjukkan tingkat kepatuhan masih rendah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam program BPJS Ketenagakerjaan terdapat sejumlah manfaat yang bisa diakses pekerja, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Namun, menurut dia, sebagian besar perusahaan di Pamekasan hanya mendaftarkan pekerja pada satu atau dua program saja.

“Padahal ada ketentuan. Untuk usaha tertentu wajib mengikuti lebih dari dua program,” katanya.

Indriyatno menegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenai sanksi hukum.

“Kalau tetap tidak patuh, kami akan laporkan ke kejaksaan karena ini sudah diatur undang-undang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, menyebut hingga kini belum ada penambahan kepesertaan dari sektor perusahaan rokok.

“Kami akan terus melakukan kunjungan dan pendampingan. Jika tidak ada respons, akan kami tindaklanjuti ke kejaksaan,” katanya, Selasa (28/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja dan memanggil sejumlah perusahaan, meski belum seluruhnya tuntas.

Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Pamekasan sebesar 27,65 persen. Namun hingga April 2026, realisasi baru sekitar 19 persen.

“Masih ada sekitar 36.000 pekerja yang belum tercover,” ujar Anita.

Ia menyebut Pamekasan saat ini berada di peringkat 33 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam capaian kepesertaan.

Menurut dia, kelompok pekerja informal seperti nelayan dan buruh tani menjadi sektor yang masih minim perlindungan dan membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.

Exit mobile version