PAMEKASAN, MADURANET – Kapolres Pamekasan, Hendra Eko Triyulianto, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara maupun menggelar pesta petasan selama Ramadan hingga Lebaran, Selasa (10/3/2026).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya tradisi masyarakat yang kerap menerbangkan balon udara disertai petasan atau mercon rakitan yang dinilai membahayakan keselamatan.
Menurut Hendra, balon udara berpotensi mengganggu jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik, hingga memicu kebakaran ketika jatuh di permukiman warga.
“Bahaya akan semakin besar jika balon udara tersebut dipasangi rangkaian mercon yang bisa meledak sewaktu-waktu, baik di udara maupun saat mendarat,” ujar Hendra.
Ia juga menyinggung peristiwa pesta petasan yang pernah terjadi di wilayah Proppo pada 2025 dan menimbulkan korban jiwa.
Menurut dia, kejadian tersebut harus menjadi pelajaran agar tradisi serupa tidak kembali terulang.
“Saya tidak mau ada korban jiwa lagi seperti tahun 2025 di wilayah Proppo yang mana akibat pesta petasan menimbulkan korban jiwa,” kata dia.
Hendra menegaskan, kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan selama Ramadan, menjelang Lebaran, hingga pascalebaran guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat, termasuk balon udara liar dan pesta petasan.
Kapolres mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ibadah dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Ramadan seharusnya menjadi momentum memperbanyak ibadah, bukan diwarnai aktivitas yang berisiko seperti balon udara liar dan pesta petasan,” ujarnya.
Larangan tersebut, tegas dia, juga merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur keselamatan penerbangan.
”Menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama dua tahun serta denda hingga Rp 500 juta,” pungkasnya.
