PAMEKASAN, MADURANET – Kalangan pengusaha rokok di Madura mendorong pemerintah pusat segera memberlakukan cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan III, sebagai upaya menciptakan keadilan usaha sekaligus memperkuat ekonomi daerah.
Pengusaha rokok CV Jawara Internasional Djaya Pamekasan, Marsuto Alvian mengatakan, berdasarkan proyeksi regulasi cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2026, tarif rokok dibagi dalam beberapa golongan dengan skema tarif spesifik per batang.
Ia menjelaskan, untuk kategori SKM, saat ini hanya terdapat dua golongan yang diatur, yakni golongan I dan II.
“SKM golongan I memiliki tarif tertinggi sekitar Rp 2.375 per batang, sedangkan golongan II sekitar Rp 1.485 per batang,” ujarnya dalam rapat di Pendopo Ronggosukowati, Rabu (29/4/2026) saat diwawancarai usai rapat lanjutan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengusaha rokok serta tembakau.
Sementara itu, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT), tarif cukai cenderung lebih rendah karena mempertimbangkan aspek industri padat karya.
“SKT golongan III saat ini tarifnya sekitar Rp 122 per batang,” kata dia.
Menurut mantan aktivis IPNU Pamekasan ini, regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024, saat ini hanya mengatur SKM golongan I dan II, sementara golongan III masih diperuntukkan bagi SKT.
Kondisi tersebut dinilai belum mengakomodasi kebutuhan industri rokok skala kecil dan menengah, khususnya di Madura yang tengah berkembang.
“Kami minta keadilan bagi pengusaha dan petani tembakau dengan diberlakukannya SKM golongan III,” ujarnya.
Ia memperkirakan, apabila SKM golongan III disetujui, tarif cukainya akan berada di kisaran Rp 200 hingga Rp 250 per batang.
Menurutnya, kebijakan itu akan membawa dampak positif, termasuk mengurangi praktik penggunaan pita cukai yang tidak sesuai serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Yang sebelumnya menggunakan cara tidak tepat bisa beralih menjadi SKM murni. Pengusaha yang memiliki mesin tidak lagi ‘kucing-kucingan’ dengan Bea Cukai,” tuturnya.
Alfian menegaskan, dorongan pemberlakuan SKM golongan III bertujuan memperkuat perekonomian masyarakat Madura, terutama melalui peningkatan serapan tembakau dari petani lokal.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, menjelaskan bahwa kewenangan penetapan kebijakan cukai berada di pemerintah pusat, khususnya di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menurut dia, usulan tersebut akan dianalisis terlebih dahulu sebelum ditetapkan.
“Nantinya akan dianalisis, ditentukan besaran tarifnya, lalu diajukan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan,” katanya.
Novian mengapresiasi semangat para pengusaha serta dukungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mengawal pengembangan industri tembakau.
Ia menilai, Madura sebagai salah satu penyuplai tembakau terbesar di Indonesia memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari upaya agar industri tembakau mampu menyerap hasil panen petani Madura. Saat ini usulan SKM golongan III sedang dibahas di tingkat pusat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, yang menegaskan bahwa forum rapat tersebut bertujuan menyerap aspirasi dari berbagai pihak untuk memperkuat sektor tembakau di daerah.
“Selama ini kita mengetahui kontribusi pengusaha rokok dan tembakau terhadap Pamekasan. Harapannya, sektor ini terus mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan,” ucapnya.
Ia menambahkan, keputusan terkait golongan cukai merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya dapat memberikan rekomendasi berbasis kondisi di lapangan.
Meski demikian, hingga rapat berakhir, belum terdapat rekomendasi final yang disepakati bersama. Pemerintah daerah akan melanjutkan komunikasi dengan para pemangku kepentingan serta menyusun naskah akademik sebagai dasar pengajuan kebijakan.
Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur, jajaran Forkopimda, pengusaha tembakau, unsur Kepolisian Resor Pamekasan, Kejaksaan Negeri Pamekasan, serta perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
