PAMEKASAN, MADURANET – Memasuki musim garam tahun ini, sejumlah petani garam di di Pamekasan, meminta pemerintah membuat regulasi harga pokok pembelian (HPP), garam. Ini untuk melindungi adanya permainan harga yang merugikan petani garam.
Menurut kalangan petani garam, sebelum pemerintah menetapkan HPP garam, maka lebih dulu pemerintah harus menetapkan garam sebagai barang pokok penting. Alasannya, agar pemerintah mempunyai landasan untuk mentapkan HPP garam. Dan selama garam tidak dimasukkan dalam bahan kebutuhan pokok penting, maka pemerintah tidak bisa mentukan HPP.
“Saat ini, harga kebutuhan pokok masyarakat sudah naik. Karena itu permintaan kami supaya pemerintah menetapkan HPP garam antara Rp 1.500 – Rp 1.700 per kg ini sudah sesuai dan petani mendapatkan keuntungan,” kata Ahmad Bahri, salah seorang petani garam, di Kecamatan Galis, Pamekasan, kepada Maduranet.com, Selasa (9/6/2026).
Ahmad Bahri mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Dinas Perikanan Pamekasan, menyatakan dari hasil analisa usaha dan berdasarkan perhitungan teknis, yang layak HPP garam Rp 1.250 per kg. Namun bagi petani, patokan kisaran harga ini, belum berpihak pada petani karena masih di Break Even Point (BEP). Yakni BEP ini merupakan titik penjualan produk sama dengan total biaya yang dikeluarkan petani untuk produksi. Jika harga berada di bawah BEP, maka petani mengalami kerugian.
Dijelaskan, untuk garam, dari persiapan produksi hingga masa panen, membutuhkan waktu sekitar 4 bulan dan digunakan buat kebutuhan hidupnya selama setahun. Jadi untuk harga garam kisaran Rp 1.500 – Rp 1.700 per kg, sudah di atas BEP.
“Nah, bilamana pemerintah sekarang ini berperan untuk menetapkan HPP garam, maka perusahaan tidak akan berani membeli garam rakyat di bawah HPP. Sehingga regulasi ini bisa melindungi petani garam dari permainan harga yang mematok harga seenaknya sendiri, tanpa memperhatikan nasib petani,” papar Ahmad Bahri.
Sementara Mohammad Subairi, petani garam, Kecamatan Galis menambahkan, belakangan ini muncul adanya wacana dari beberapa pihak, jika dalam jual beli garam, perusahaan tidak langsung ke petani, melainkan diusulkan lewat satu pintu dengan tujuan untuk mengontrol harga garam. Namun aturan seperti banyak petani garam tidak setuju. Karena sistem jual beli garam satu pintu sudah mengarah ke monopoli. Dan bila monopoli, maka rentan permainan.
