PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan hingga saat ini tidak ada rencana kenaikan tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024 maupun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahrul Munir, Sabtu (23/8/2025).
“Pemkab Pamekasan belum ada kenaikkan tarif PBB-P2,” ujarnya.
Sahrul menjelaskan, penetapan tarif PBB-P2 di Pamekasan mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, tarif PBB-P2 maksimal sebesar 0,5 persen, dengan ketentuan lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif lebih rendah dibandingkan lahan lainnya.
“Pelaksanaan aturan ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 dan perbup no 13 tahun 2025, tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.
Adapun skema PBB-P2 di Pamekasan adalah sebagai berikut, lahan selain produksi pangan dan ternak dikenakan tarif sebesar 0,05%, lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif sebesar 0,03%.
Teknis pemungutan PBB-P2 diatur melalui Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 13 Tahun 2025, dengan ketentuan:
a. NJOP sampai dengan 1 Milyar Rupiah maka nilai jual kena pajak ditetapkan sebesar 20 %.
b. NJOP 1 Milyar Rupiah sampai dengan 10 Milyar Rupiah maka nilai jual kena pajak ditetapkan sebesar 30 %.
c. NJOP lebih dari 10 Milyar Rupiah maka nilai jual kena pajak ditetapkan sebesar 40 %.
Dengan aturan tersebut, Pemkab Pamekasan menegaskan tidak ada kenaikan tarif maupun NJOP untuk PBB-P2 pada 2024 maupun 2025.
Menurut Sahrul, keputusan ini merupakan hasil pertimbangan kajian sosial ekonomi masyarakat antara pihak eksekutif dan legislatif.
