PAMEKASAN, MADURANET – Seorang guru Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), di Miftahul Huda, Desa Ellak Laok, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, mengaku hanya menerima Rp 300.000 dari insentif pemerintah sebesar Rp 1,48 juta, yang dicairkannya melalui BPRS, Rabu (21/10/2026).
Sisa dana tersebut diminta oleh perwakilan madrasah, dengan alasan untuk kebutuhan administrasi pengajuan bantuan dan kepentingan sekolah.
Guru berinisial IF itu mengatakan, dirinya baru mengetahui mendapat insentif guru MDT setelah diminta mendatangi BPRS untuk membuka rekening. Setelah proses pencairan selesai, ia mengaku diminta menyerahkan uang yang diterimanya, lalu hanya diperbolehkan membawa Rp 300.000.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak sekolah. Penjelasan baru diberikan setelah saya mengajukan beberapa pertanyaan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
IF menerangkan, pihak madrasah kemudian menjelaskan kepada dia, bahwa sebagian dana, akan digunakan untuk biaya administrasi pengajuan bantuan sebesar Rp 4 juta, bagi enam guru MDT di lembaga tersebut, termasuk dirinya. Sementara sisa dana lainnya disebut akan digunakan untuk kepentingan sekolah.
”Lima guru lain yang juga menerima insentif mengalami hal serupa, dan masing-masing hanya membawa pulang Rp 300.000,” tutur IF.
Dia menyayangkan kebijakan tersebut, karena tidak pernah dibicarakan terlebih dahulu dengan para guru penerima. Ia memilih bersuara karena menilai praktik tersebut seolah dianggap lumrah.
“Saya menyayangkan karena sebelumnya tidak ada komunikasi seperti itu,” ujarnya.
Menanggapi keterangan IF, Kepala MDT Miftahul Huda, Tirmidzi Thahir, membenarkan bahwa pihak lembaga memiliki rencana menggunakan sebagian dana insentif, untuk dibagikan kepada guru lain yang tidak menerima bantuan, serta membiayai kebutuhan sekolah, seperti perbaikan pagar dan pengecatan.
Ia mengakui, pihaknya lalai karena tidak menyampaikan rencana tersebut terlebih dahulu, kepada guru penerima insentif.
Tirmidzi mengatakan, kebijakan itu awalnya dipertimbangkan, karena tidak semua guru di lembaganya memperoleh insentif pemerintah. Namun, ia mengakui dana tersebut merupakan hak guru penerima.
“Kalau menurut saya, sebenarnya ini bukan pemotongan. Rencananya akan dibagi rata kepada guru-guru lain. Kalau ada lebihnya, untuk perbaikan sekolah,” katanya.
Setelah persoalan tersebut dibicarakan dalam musyawarah antarpimpinan lembaga di bawah yayasan, Tirmidzi menyampaikan keputusan, untuk mengembalikan seluruh dana insentif kepada guru penerima. Namun, sebagai konsekuensinya, guru yang memperoleh insentif tidak akan menerima honor dari pihak yayasan selama satu tahun.
”Kebijakan itu ditetapkan dengan pertimbangan, bahwa guru sudah memperoleh bantuan insentif pemerintah,” pungkasnya.
