Warung Makan di Lahan KAI Pamekasan Hanya Ditutup Sementara

KAI Daop 8 Surabaya menghentikan aktivitas di lokasi sengketa setelah upaya penertiban dan mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

Petugas PT KAI memasang pagar pembatas untuk pemberhentian aktivitas sementara, di atas lahannya, bertempat Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

PAMEKASAN, MADURANET – Penertiban bangunan di lahan PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Rabu (21/10/2026), berujung pada penutupan sementara aktivitas di lokasi tersebut. Langkah ini diambil, di tengah sengketa pemanfaatan lahan, dan belum tercapainya kesepakatan relokasi.

Saiful Bahri, pemilik warung yang terdampak, mengatakan penutupan dilakukan setelah rencana penertiban tidak berlanjut, menjadi pembongkaran. Menurut dia, aktivitas warung dan toko di sekitar lokasi, diminta berhenti sementara sambil menunggu hasil musyawarah para pihak.

“Solusinya dari PT KAI, tidak boleh ada aktivitas warung dan toko di belakang ini, yang miliknya Mansyur. Masih ada musyawarah. Jadi pagar semua sekarang, tidak dibongkar,” kata Saiful kepada wartawan, Rabu, (21/10/2026).

Saiful mengaku keberatan, dengan opsi relokasi yang sebelumnya ditawarkan KAI. Ia menyebut lokasi pengganti yang disiapkan, belum mendapat persetujuan pemilik lahan di bagian belakang. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu, melalui musyawarah.

Abd Gafur Rampas, yang mendampingi Saiful, menyebut kondisi di lokasi saat ini sebagai status quo, atau penghentian aktivitas sementara. Menurut dia, langkah tersebut memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang bersengketa, untuk mencari jalan keluar sebelum ada keputusan lanjutan.

“Awalnya mau eksekusi, sekarang beralih ke status quo. Semuanya tidak boleh ada kegiatan. Setelah tidak ada kegiatan, baru mungkin ada inisiatif dari kedua belah pihak untuk musyawarah, anatara Saiful dan Mansur” ujar Gafur.

Sebelumnya, KAI Daop 8 Surabaya menyatakan, penertiban dilakukan untuk mengamankan aset perusahaan di KM 109+300 hingga KM 109+306, pada jalur nonoperasional Telang–Kalianget. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, perusahaan telah melakukan komunikasi, mediasi, dan upaya administratif sejak 2023, hingga saat ini.

Menurut KAI, aset tersebut tercatat memiliki Sertifikat Hak Pakai atas nama perusahaan. Mahendro menjelaskan, Saiful sebelumnya menyewa sebagian lahan seluas 30 meter persegi, untuk usaha warung makan berdasarkan perjanjian yang berlaku hingga (31/7/2024).

”Setelah masa sewa berakhir, lahan masih digunakan tanpa perjanjian aktif dengan KAI,” ungkapnya.

Pihaknya sebelumnya juga sudah menawarkan, relokasi sekitar 100 meter dari tempat semula. ”Namun, Saiful awalnya menyatakan bersedia pindah, tapi ada perubahan keputusan dan sampai hari ini belum ada keputusan,” kata dia.

Pihaknya menegaskan, keputusan yang akan diambil oleh PT KAI selalu berasaskan sikap humanis, dengan pertimbangan pihak terdampak. Meskipun bisa dikatakan,secara hitam di atas putih merupakan hak mutlak perusahaan.

”Kami sementara menunggu hasil musyawarah Saiful dan Mansur. Sampai ada keputusan, akan dilakukan pemberhentian aktifitas sementara,” pungkasnya.

Exit mobile version