PAMEKASAN, MADURANET — Ekspansi industri rokok di Kabupaten Pamekasan dinilai semakin menggerus ruang hidup agraris masyarakat. Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) menemukan banyak gudang dan pabrikan rokok berdiri di atas lahan sawah produktif dan kawasan lindung.
LP3 menduga ada banyak pelanggaran terhadap perlindungan lahan pangan berkelanjutan, serta aturan tata ruang daerah yang ditabrak.
“Lahan pertanian masyarakat yang seharusnya dilindungi, saat ini sudah banyak dialihgfungsikan sebagai kawasan industri baru. Kalau tidak ada intervensi kebijakan, akan semakin banyak sawah berubah jadi pabrik,” ujar Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, Selasa (2/12/2025).
Pemuda yang akrab disapa Riyan ini menyampaikan, dalam kajian hukum tercatat adanya tumpang tindih penetapan ruang dalam Perda RTRW Pamekasan Nomor 2 Tahun 2023. Sebanyak tujuh kecamatan ditetapkan sebagai kawasan industri sekaligus kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), dua fungsi yang secara aturan tidak boleh saling meniadakan.
”Temuan tersebut menunjukkan risiko nyata alih fungsi lahan yang semakin sulit dikendalikan,” tambahnya.
Kajian yang sama juga mendata banyak perusahaan rokok yang telah dan akan beroperasi di atas lahan yang masuk kawasan sawah dilindungi.
”Di antaranya, Kecamatan Larangan sebanyak 121 perusahaan rokok. Kecamatan Pademawu ada 34 perusahaan. Kecamatan Palengaan memiliki 27 perusahaan rokok, disusul wilayah Proppo, Pamekasan kota, hingga Tlanakan yang juga teridentifikasi serupa,” terang Riyan ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, konversi sawah dilindungi tanpa persetujuan pemerintah pusat dapat berujung pada sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, mengacu UU 41/2009 tentang LP2B.
Menurut Riyan, keterlambatan penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Pamekasan membuat proses perizinan industri hanya mengandalkan OSS berbasis swadeklarasi pelaku usaha. Tanpa peta ruang yang kuat, perubahan fungsi sawah berlangsung tanpa pagar kebijakan yang cukup.
”Situasi ini disebut memperlebar celah legal loopholes bagi industri untuk tumbuh tanpa pengendalian,” tegasnya.
Temuan itu dibawa LP3 dalam audiensi dengan Komisi II DPRD Pamekasan, Selasa (2/12/2025), yang turut menghadirkan banyak pihak: DPMPTSP, DPRKP, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Disperindag, Inspektorat, dan Bea Cukai Madura.
Anggota Komisi II, Moh Faridi, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran tata ruang terus berlangsung.
“Jika ada persoalan, alangkah baiknya segera dievaluasi kembali. Jangan sampai ada kasus meledak baru teman-teman OPD bergerak. Karena ini kasus pidana, jika memang ada permainan di baliknya,” katanya.
Faridi juga meminta Bea Cukai Madura menyerahkan data lengkap 151 perusahaan rokok pemegang NPPBKC untuk dicocokkan dengan temuan LP3.
“Saya minta Bea Cukai Madura menyiapkan 151 data PR itu untuk disetor ke Komisi II. Karena akan kami selaraskan dengan temuannya rekan-rekan LP3 ini. Kalau kita kasih waktu seminggu bisa tidak?” tegasnya.
Dalam forum audensi, Pihak Bea Cukai menyatakan masih berkoordinasi dengan pimpinan sebelum menyerahkan data tersebut.
