Kabar Gembira, Marbot dan Muazin Masjid di Pamekasan Berpeluang Dapat Jaminan Sosial

Pemkab Pamekasan akan mulai membahas pendataan calon penerima pekan ini, menyusul program perlindungan bagi 143.000 marbot dan muazin di Jawa Timur.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pamekasan Anita Ardhiana saat dijumpai awak media di Pringgitan Luar Pendopo Ronggosukowati.

PAMEKASAN, MADURANET – Marbot dan muazin di Kabupaten Pamekasan, berpeluang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, melalui sinergi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan. Pendataan calon penerima di Pamekasan akan mulai dibahas pekan ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pamekasan Anita Ardhiana mengatakan, pembahasan awal diperlukan untuk menghimpun data marbot dan muazin, yang memenuhi kriteria penerima program.

“Belum, Mas, minggu ini baru dirapatkan,” kata Anita, Selasa (27/10/2026).

Dia memaparkan, program yang disiapkan mencakup dua perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui perlindungan tersebut, peserta berhak memperoleh manfaat sesuai ketentuan dan kondisi kejadian yang dialami.

Anita menjelaskan, apabila peserta mengalami kecelakaan dalam hubungan kerja, biaya pengobatan ditanggung hingga sembuh sesuai indikasi medis. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp 70 juta.

”Selain santunan, terdapat manfaat beasiswa bagi dua anak peserta, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp 174 juta sesuai ketentuan program,” tambahnya.

Sementara itu, untuk peserta yang meninggal dunia di luar hubungan kekerja, lanjut Anita, santunan sebesar Rp 42 juta diberikan apabila kepesertaan telah berjalan minimal tiga bulan. Jika meninggal sebelum tiga bulan kepesertaan, manfaat yang disebutkan Anita berupa biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

”Adapun manfaat beasiswa bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta untuk kasus meninggal di luar hubungan kerja mensyaratkan masa kepesertaan minimal tiga tahun. Besaran dan kelayakan manfaat tetap mengikuti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Program perlindungan marbot dan muazin di Jawa Timur ini, mencakup 143.000 orang, diinisiasi melalui sinergi Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur.

Exit mobile version