PAMEKASAN, MADURANET – EDS, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan investasi bodong di Pamekasan, Jawa Timur, ditangkap polisi di Bojonegoro, Sabtu (10/10/2026). Penangkapan dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, ia memimpin langsung tim khusus tersebut untuk mencari dan mengamankan EDS. Setelah ditangkap, EDS dibawa ke Polres Pamekasan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami membentuk timsus, dan saya pimpin langsung untuk melakukan pengejaran terhadap EDS, hingga berhasil diamankan di Bojonegoro,” kata Yoyok.
Penangkapan itu, merupakan perkembangan terbaru dalam perkara dugaan investasi bodong, yang menyeret nama EDS. Sebelum masuk DPO, EDS diketahui menjalankan usaha warung seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan.
Pada September 2026, warung tersebut didatangi puluhan orang, yang diduga menuntut pengembalian uang investasi. Kedatangan massa sempat diwarnai penjarahan sejumlah barang, dari bangunan dua lantai yang digunakan sebagai tempat usaha.
Sebagian barang yang diambil massa, dilaporkan telah dikembalikan setelah petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian.
Sebelum perkara tersebut mencuat, EDS diketahui menjalankan sejumlah usaha, antara lain penjualan lensa kontak atau softlens, kosmetik, dan daster.













