PAMEKASAN, MADURANET – Pemilik warung nasi Barokah, Syaiful Bahri, di Jl Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, mendapatkan somasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar segera membongkar warung miliknya. Namun, ia melawan dengan memasang spanduk berisi penolakan.
Tindakan itu dilakukan Syaiful Bahri, warga Dusun Asem Manis II, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, karena kecewa pada PT Kereta Api (KA) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya di Kamal, Bangkalan, yang mempersulit dirinya ketika hendak memperpanjang kontrak lahan warung ukuran 6 x 5 meter yang ditempatinya.
Pada spanduk itu tertulis “Tolong Pak Polisi, warung ini diultimatum 3X akan dibongkar oleh PT KAI Kamal Daops 8 Surabaya karena memutus kontrak sepihak. Bila dibongkar perbuatan melanggar hukum.”
Banner itu, menarik perhatian warga dan pengendara bermotor yang melintas di jalan itu.
Syaiful, didampingi kuasanya, H Abd Gafur, Ketua DPD Rumah Juang Prabowo (Rampas) Pamekasan, mengatakan, ia bersedia membongkar sendiri warungnya, jika lahan ini digunakan untuk kepentingan PT KAI. Misalnya akan dibangun rel KA.
“Tanpa alasan yang jelas, warung saya disuruh pindah, tentu saya tidak mau. Karena selama ini, saya tidak pernah melanggar aturan perjanjian sewa,” ujar Syaiful, kepada Maduranet, Jumat (24/10/2025).
Menurut Saiful, sewa lahan sudah dilakukan sejak tahun 2004, dengan harga sewa Rp 1.200.000 juta per tahun, yang diperpanjang setiap lima tahun. Sebelum habis masa sewanya pada 31 Juli 2024, ia mendatangi PT KAI untuk memperpanjang sewa, namun dipersulit. Bahkan sampai bolak-balik enam kali ke PT KAI, tidak mendapat tanggapan.
Setelah DPD Rampas Pamekasan mengadu pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai persoalan ini, pada 8 Oktober 2025, Komnas HAM bersurat pada PT KAI. Di antara isinya, meminta penjelasan dasar hukum dan pertimbangan PT KAI tidak memperpanjang kontrak di lokasi lama, serta menawarkan kontrak baru di lokasi berbeda pada dirinya. Penjelasannya itu diminta Komnas HAM paling lambat 30 hari sejak surat diterima.
Ternyata, pada 17 Oktober 2025, ia mendapat surat peringatan dari Manajer Komersialisasi Non Angkutan Madura, PT KAI Daop 8 Surabaya, Sugeng Cahyadi, agar mengosongkan dan membongkar warungnya paling lambat tujuh hari, sejak surat ini dibuat. Bila tidak, maka PT KAI akan melakukan penertiban. Dan PT KAI tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan barang, termasuk risiko yang timbul dari penertiban itu.
“Bagaimanapun juga, saya tetap bertahan tidak akan pindah,” kata Syaiful.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.























































Komentar post