PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan memanggil seluruh pengawas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), guna mengimbau agar tidak melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen, dengan memanfaatkan barcode kendaraan roda empat tanpa surat rekomendasi resmi.
Larangan tersebut disampaikan Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, dalam rapat koordinasi bersama sekitar 20 pengawas SPBU se-Kabupaten Pamekasan di Ruang Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (4/11/2026).
Hendry menegaskan, pengisian BBM menggunakan jerigen, harus sesuai peruntukan dan dilengkapi dokumen rekomendasi. Petugas SPBU juga dilarang melayani pengisian BBM di luar jam operasional, termasuk ketika SPBU sudah tutup.
“Untuk pengisian jerigen, wajib sesuai peruntukan, dan dilengkapi surat rekomendasi resmi. Jangan sampai ada penyalahgunaan barcode mobil, atau melayani pengisian saat SPBU sudah tutup, karena jika dilanggar pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” kata Hendry, Kamis (5/11/2026).
Ia meminta pengawas dan petugas SPBU, menjalankan pelayanan secara transparan, tertib, dan humanis. Penjelasan kepada masyarakat, maupun pihak yang mempertanyakan pelayanan, juga perlu disampaikan secara baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
”Imbauan tersebut menjadi salah satu poin dalam evaluasi kepolisian menyusul antrean BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU. Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam rapat, antrean dipengaruhi keterlambatan jadwal pengiriman BBM dari Pertamina, dan meningkatnya jumlah konsumen,” papar Hendry.
Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan, pihaknya akan meningkatkan patroli di SPBU yang rawan antrean.
”Pengawas SPBU diharap berkomunikasi aktif dengan kepolisian, terutama Satuan Lalu Lintas, mengenai jadwal kedatangan armada pengiriman BBM, agar pengamanan dan pengaturan arus kendaraan dapat disiapkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Ia juga menugaskan Humas Polres Pamekasan, untuk menyebarluaskan informasi jadwal pengiriman BBM melalui media publikasi.
”Informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat mengetahui SPBU yang memiliki persediaan, sehingga antrean tidak terkonsentrasi di satu lokasi,” pungkas Hendry.
