Bea Cukai Madura Sudah Periksa 287 Pabrik Rokok di Awal 2026

Pelayanan pita cukai disesuaikan per 1 Februari untuk cegah kebocoran

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi saat menemui masa aksi, Senin (23/2/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Bea Cukai Madura menegaskan telah melakukan langkah konkret dalam pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan pabrik rokok pada Januari 2026.

“Pada minggu kedua Januari hingga akhir Januari 2026, kami memeriksa 287 pabrik rokok yang tersebar di Madura,” ujar Andru, Senin (23/2/2026).

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan melalui uji petik dan penelitian langsung di lokasi produksi. Salah satu indikator yang diteliti adalah jumlah tenaga kerja untuk menghitung estimasi produksi rokok per bulan.

“Dari data tenaga kerja itu kami dapat mengukur estimasi produksi rokok per bulan. Pengusaha rokok yang menggunakan mesin juga kami lakukan pendataan untuk memastikan kesesuaian kapasitas produksi,” katanya.

Selain itu, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan serta pemerintah pusat guna menyesuaikan distribusi pita cukai dengan produksi riil di lapangan.

Ia menegaskan, terhitung 1 Februari 2026, pelayanan pita cukai telah disesuaikan berdasarkan hasil pendataan tersebut.

“Tidak ada lagi selisih antara kebutuhan produksi dan penerbitan pita cukai,” ujarnya.

Andru memastikan, pengawasan dan penertiban masih terus berjalan. Bea Cukai juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi produksi atau peredaran rokok ilegal.

“Kami minta masyarakat melapor jika ada temuan. Itu akan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Sebelumnya, puluhan massa yang mengatasnamakan Lingkar Melati Bersatu Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bea Cukai Madura di Jalan Panglima Sudirman, Barurambat Kota, Pamekasan.

Mereka mendesak penindakan tegas terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Menurut mereka, rokok ilegal masih tetap berkeliaran dengan bebas ditengah masyarakat tanpa penindakan.

Exit mobile version