PAMEKASAN, MADURANET– Audit internal terhadap pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditemukan persoalan yang karut-marut. Mulai dari tata kelola organisasi, tata kelola keuangan, tata kelola administrasi, pendistribusian dana, hingga asuransi bagi pengelola Baznas sendiri.
Di bidang organisasi, tidak adanya pembina dan penasehat membuat jalannya organisasi kurang terarah. Akibatnya, Baznas tidak mampu mengidentifikasi masalah dan cara untuk mengoreksinya. Akibat lainnya, banyak keputusan yang salah, kurang efektif, dan berdampak buruk kepada kelangsungan organisasi.
Dalam pengelolaan keuangan, ditemukan transaksi pada Januari-Mei 2023, yang tidak dapat dibuktikan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pencatatan sumber dana (zakat, infak, sedekah, amil, hibah APBD), tidak dilakukan secara cermat oleh bidang keuangan.
Pada bidang pengumpulan dana, ada 62 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang mana laporan keuangannya tidak sesuai antara penerimaan yang dicatat bidang pengumpulan (UPZ) dengan catatan bidang keuangan Baznas.
Bahkan, ditemukan tidak adanya laporan periodik dari UPZ yang berisiko terjadinya kesalahan transfer. Bahkan rawan terjadinya penyalahgunaan dana yang terkumpul
Sedangkan di bidang pendistribusian dan pendayagunaan dana Baznas, tahun 2024 ada 25 program penyaluran dana, hanya 13 program yang ada arsip dan dokumentasinya. Sedangkan 12 program tidak ada arsip dokumentasi. Sehingga diragukan keberadaan program tersebut.
Bagian pendistribusian dana oleh keuangan, tanpa koordinasi dengan bagian pendistribusian sehingga saat pencocokan data tidak ditemukan di bagian pendistribusian. Sehingga diragukan pendistribusian dana tersebut.
Temuan lainnya, Baznas tidak mengikutsertakan pegawainya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dampaknya, pekerja kehilangan perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian dan penyakit akibat pekerjaan.
Wakil Ketua Bidang Pendistribusian Baznas Pamekasan, Masdawi menjelaskan, hasil audit itu sudah cukup bagus meskipun dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Selama ini، Baznas tidak pernah diaudit, sehingga setelah diaudit bisa diketahui kekurangannya.
Menurut Masdawi, beberapa hasil temuan itu akan ditindaklanjuti sesuai saran dari auditor. Pembenahan struktur dengan penambahan pembina dan pengawas, sudah dipersiapkan. Meskipun personalianya belum ditentukan.
“Terkait pengelolaan keuangan, memang ada penyerahan dana dari pengurus sebelumnya yang tidak disertai dengan administrasi yang lengkap. Sehingga sulit untuk melacaknya,” ujar Masdawi saat dihubungi maduranet.com, Senin (25/8/2025).
Mantan aktivis HMI Pamekasan ini menambahkan, untuk memudahkan pengelolaan keuangan Baznas dengan pendistribusian, maka dibutuhkan rekening baru sehingga terpisah. Sedangkan untuk laporan periodik dari UPZ sudah ditingkatkan dan dibenahi.
“Untuk kepesertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tinggal memproses lebih lanjut,” ungkapnya.
