Pamekasan Siapkan Rumah Singgah Pasien di Surabaya

Fasilitas ini disediakan untuk meringankan beban pasien rujukan dan keluarga, dengan dukungan relawan untuk ambulans, pendampingan hingga kebutuhan selama berada di Surabaya.

Persiapan pengantaran pasien HD dari Rumah Singgah Pemkab Pamekasan di Surabaya ke RSAL.

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyediakan rumah singgah, bagi pasien yang menjalani rujukan atau kontrol pengobatan di Surabaya sejak, Selasa (1/8/2026. Fasilitas tersebut disiapkan agar pasien dan keluarga tidak kebingungan mencari tempat tinggal, sekaligus menekan biaya selama menjalani pengobatan.

Kepala Dinas Sosial Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, rumah singgah tersebut merupakan perhatian Bupati Pamekasan, terhadap warga yang harus menjalani pengobatan di Surabaya. Pemkab menyewa rumah selama dua tahun di Jalan Rempelas Nomor 7, RT 5/RW 8, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

“Pak Bupati ingin di Surabaya masyarakat yang sedang berobat itu tidak terlantar. Di samping sakit, mereka juga terbebani biaya dan waktu. Termasuk pasien tinggal di mana saat menjalani rujukan di Surabaya,” kata Herman saat ditemui Maduranet di kantornya, Selasa (15/9/2026).

Agar layanan tidak berhenti pada penyediaan tempat tinggal, pihaknya menggandeng Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) Pamekasan dan komunitas relawan Ruang Pasien di Surabaya. Mereka membantu pasien, mulai dari pendampingan ke rumah sakit, mengantar dan menjemput, hingga menyediakan ambulans dan oksigen jika diperlukan.

“FRPB bisa memfasilitasi ambulans, oksigen juga dititipkan di rumah singgah, terus pendampingan bagi yang mengalami sakit rujukan di Surabaya. Jadi bukan hanya rumahnya yang kita siapkan, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar ada yang mendampingi,” ujar Herman.

Menurut Herman, relawan Ruang Pasien juga membantu pasien memahami alur pelayanan rumah sakit, termasuk mengarahkan pasien ke loket atau layanan yang harus dituju. Dukungan lainnya berupa fasilitas tempat tidur dan peralatan rumah tangga yang dapat digunakan penghuni rumah singgah.

Warga yang membutuhkan fasilitas tersebut, papar Herman, cukup menyiapkan KTP dan surat rujukan jika menjalani pengobatan rujukan. Pasien yang datang untuk kontrol juga dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan menyampaikan kebutuhan kontrolnya.

Pendaftaran, tambah Herman, dilakukan melalui formulir yang disiapkan pengelola, dengan maksimal dua pendamping keluarga agar rumah singgah tidak terlalu penuh.

“Intinya bagi masyarakat yang mengalami rujukan di Surabaya. Kontrol boleh. Tapi tidak bisa sembarangan masuk, harus diatur sehingga manfaatnya betul-betul jelas,” katanya.

Herman menjelaskan, rumah singgah saat ini memiliki sekitar 7-8 kamar yang dapat dimanfaatkan. Sejak mulai beroperasi, pada Selasa (1/9/2026), ada satu pasien yang menempati fasilitas tersebut untuk menjalani cuci darah.

“Pemkab masih mengevaluasi kebutuhan fasilitas selama tahap awal, dan menargetkan layanan lebih lengkap pada 2027. Agar bisa menikmati layanan tersebut, warga dapat berkonsultasi melalui Rois di 087859991121, Budi 081357259222, atau Agus 082229440261,” pungkasnya.

 

Exit mobile version