Raih Penghargaan WTP 11 Kali dari BPK RI Bupati Pamekasan Sebut Butuh Kerja Keras Lagi

Penghargaan WTP bukan berarti pengelolaan keuangan bebas dari persoalan, namun dibutuhkan penghitungan yang lebih cermat lagi

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman saat menerima doküman hasıl audit BPK dengan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

PAMEKASAN, MADURANET – Untuk yang kesebelas kalinya, Kabupaten Pamekasan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pengelolaan anggaran tahun 2024. Penghargaan diserahkan Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Kabupaten Pamekasan, KH. Kholilurrahman, didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Ali Masykur beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan, Senin (21/4/2025).

Atas penghargaan tersebut, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menjelaskan, capaian tersebut merupakan kerja keras semua elemen pemerintahan yang memiliki komitmen kuat dalam membangun Pamekasan serta mematuhi tata kelola keuangan yang baik.

“Penghargaan sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan dan pembangunan di Pamekasan dijalankan dengan prinsip prinsip transparan, akuntabel dan taat hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujar Kiai Kholilurrahman.

Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi Pemkab Pamekasan untuk meningkatkan kualitas kerja, menyukseskan program-program pembangunan dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik menuju Pamekasan yang maju.

“Kita semakin tertantang untuk menjadikan pengelolaan keuangan dan pembangunan di Pamekasan lebih baik lagi. Jangan sampai prestasi ini menurun di tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.

Bupati Pamekasan menyampaikan sambutan usai menerima penghargaan opini WTP dari BPK RI untuk yang kesebeles kalinya.

Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menjelaskan, opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

“Pemeriksaan LKPD Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Pamekasan, masih ditemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Seperti, kekurangan penerimaan daerah atas pendapatan pajak dan retribusi daerah. Serta kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan bayar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan dan pengendalian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum memadai,” ungkap Yuan Chandra.

Exit mobile version