PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan memastikan hingga awal 2026 belum ada pengajukan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk kebutuhan daerah. Kondisi ini terjadi di tengah tingginya jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun pada tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman, mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum mengusulkan kebutuhan formasi CPNS.
“Untuk CPNS, biasanya Oktober sudah ada pengajuan untuk formasi yang dibutuhkan. Namun sampai sekarang ini belum ada pengajuan,” ujar Saudi Rahman saat ditemui di kantornya, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, Pemkab Pamekasan memang tidak membuka formasi CPNS daerah karena kebijakan rekrutmen ASN saat ini lebih banyak dialokasikan untuk kebutuhan instansi pusat.
“Tidak ada formasi CPNS untuk daerah di Pamekasan. Formasi CPNS memang lebih banyak formasi yang dari pusat,” katanya.
Saudi menjelaskan, meskipun pada 2026 banyak ASN yang memasuki masa pensiun, kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti dengan pembukaan formasi CPNS baru di tingkat daerah.
“Meskipun di 2026 ini banyak yang pensiun, sebanyak 242 orang, tugas tersebut tidak dibuka formasi untuk CPNS. Namun menjadi kesempatan bagi PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut sekaligus membuka ruang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan ASN pensiun.
Terkait mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu atau ASN, Saudi mengakui hingga kini belum ada regulasi yang bersifat paten.
“Untuk mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ke PPPK, belum ada regulasi paten untuk pengangkatan. Apakah melalui ujian lagi atau gimana,” kata Saudi.
Namun demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa tidak ada ujian lagi untuk mereka, melainkan menggunakan penilaian sejumlah kriteria sebagai dasar pertimbangan dalam proses pengangkatan.
“BKN memberikan kriteria untuk pengangkatan melalui trek waktu menjalani tugas sebelum PPPK. Dilihat tingkatannya, kalau R II (Eks Tenaga Honorer Kategori II/THK II) pasti lebih diprioritaskan daripada R III maupun R IV,” jelasnya.
Selain kategori dan masa kerja, penilaian kinerja juga menjadi faktor penentu.
”Pengangkatan juga dilihat dari penilaian kepala di tempat dia bertugas. Karena kita juga pakai sistem pengawasan melekat, melalui kabid, kasi, dan jabatan ke atasnya,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, Saudi menilai gelombang pensiun ASN pada 2026 justru membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk meningkatkan status kepegawaiannya.
“Sehingga bisa dikatakan, banyaknya jumlah yang akan pensiun di 2026 ini akan membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK,” pungkasnya.













