PAMEKASAN, MADURANET — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan menyoroti lemahnya proses pembaruan data sebagai akar persoalan munculnya warga kurang mampu yang tercatat masuk kelompok desil mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala BPS Kabupaten Pamekasan, Parsad Barkah Pamungkas, mengatakan bahwa secara metodologi, pemeringkatan kesejahteraan tidak menjadi persoalan apabila data yang digunakan benar-benar akurat dan mutakhir.
“Kelemahan kita ada di proses updating data. Kalau datanya akurat, semestinya pemeringkatan itu tidak jadi masalah,” kata Parsad, Jumat (2/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus Ersam, petani tembakau asal Dusun Tengah, Desa Tegangser Laok, yang tercatat masuk desil 6–10 meski hidup dengan penghasilan tidak menentu. Sebelumnya, pihak PKH Pamekasan mengakui adanya potensi kesalahan data akibat faktor human error maupun sistem error, serta menegaskan bahwa penetapan desil berada di bawah kewenangan BPS.
Parsad menjelaskan, DTSEN merupakan data hasil integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan sasaran bantuan sosial. Namun, ia menekankan bahwa kualitas data sangat bergantung pada proses pemutakhiran di lapangan.
Untuk memperbaiki persoalan tersebut, BPS akan melakukan pembaruan data secara menyeluruh pada 2026. Pemutakhiran itu akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
“Nanti tahun 2026, bersamaan dengan Sensus Ekonomi 2026, akan dilaksanakan updating DTSEN secara lengkap, door to door oleh petugas sensus,” ujar Parsad.
Menurut dia, pelaksanaan pemutakhiran data tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026. Dalam skema tersebut, BPS akan menjadi penanggung jawab utama kegiatan, sementara terkait petugas lapangan masih dalam tahap pembahasan lintas lembaga.
“Pelaksanaannya akan diintegrasikan dengan Sensus Ekonomi 2026. Penanggung jawabnya BPS, sedangkan petugas lapangannya siapa saja masih dibahas,” katanya.
Parsad menilai, integrasi DTSEN dengan sensus berskala nasional menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketepatan data kesejahteraan masyarakat, sekaligus meminimalkan kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan sosial.
Kasus seperti yang dialami Ersam, menurut Parsad, menjadi pengingat bahwa sistem data nasional memerlukan pembaruan berkelanjutan agar kebijakan berbasis data tidak justru merugikan kelompok rentan.
Sebelumnya, Koordinator PKH Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa warga yang tercatat dalam desil 6–10 otomatis tidak berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan. Perubahan status desil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme usulan dan bersifat triwulanan.
Dengan rencana pemutakhiran DTSEN secara menyeluruh pada 2026, BPS berharap ketidak sesuaian antara data dan kondisi faktual warga di lapangan dapat diminimalkan, sehingga program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.













