• Terkini
  • Trending
  • Semua

BPS Pamekasan Rencanakan Pemutakhiran DTSEN Door to Door

2 minggu lalu

Pemdes Sana Daya Salurkan Sembako untuk Korban Longsor

15 jam lalu

Inilah Nama-nama Korban Terdampak Longsor di Desa Sana Daya Kabupaten Pamekasan

17 jam lalu

Sejumlah Rumah Warga Desa Sana Daya Rusak Parah Akibat Longsor

19 jam lalu

Penyelundupan Narkotika di Lapas Kelas IIA Pamekasan Melalui Botol Deodoran dan Sol Sandal

1 hari lalu

Tahun 2026 Harga Emas Diprediksi Terus Meroket

2 hari lalu
Pertamina Patra Niaga Tambah 800 Juta Lebih LPG 3 Kg Selama Libur Panjang Isra Mikraj

Pertamina Patra Niaga Tambah 800 Juta Lebih LPG 3 Kg Selama Libur Panjang Isra Mikraj

2 hari lalu

Longsor di Desa Sana Daya Kecamatan Pasean Putus Akses Jalan Dua Desa

2 hari lalu
Relawan Bawang Mas Center Bantu Pesantren Darul Mukhlishin Aceh Tamiang

Relawan Bawang Mas Center Bantu Pesantren Darul Mukhlishin Aceh Tamiang

2 hari lalu

Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan Selundupkan Narkotika

2 hari lalu

Polres Pamekasan Dorong Ketersediaan Stok Darah

2 hari lalu

Musda Golkar Pamekasan Diwarnai Kericuhan

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ungkap Jambret Maut di Plakpak

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Januari 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Bola
  • Gaya
Home Politik Pemerintahan

BPS Pamekasan Rencanakan Pemutakhiran DTSEN Door to Door

Kepala BPS menyebut pemeringkatan desil tak bermasalah jika data akurat

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
2 Januari 2026
in Pemerintahan
10 0
0

Kantor BPS Pamekasan Jalan Bonorogo No.34A, Lawangan Daya, Kec. Pademawu, Kabupaten setempat.

0
SHARES
103
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan menyoroti lemahnya proses pembaruan data sebagai akar persoalan munculnya warga kurang mampu yang tercatat masuk kelompok desil mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala BPS Kabupaten Pamekasan, Parsad Barkah Pamungkas, mengatakan bahwa secara metodologi, pemeringkatan kesejahteraan tidak menjadi persoalan apabila data yang digunakan benar-benar akurat dan mutakhir.

“Kelemahan kita ada di proses updating data. Kalau datanya akurat, semestinya pemeringkatan itu tidak jadi masalah,” kata Parsad, Jumat (2/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus Ersam, petani tembakau asal Dusun Tengah, Desa Tegangser Laok, yang tercatat masuk desil 6–10 meski hidup dengan penghasilan tidak menentu. Sebelumnya, pihak PKH Pamekasan mengakui adanya potensi kesalahan data akibat faktor human error maupun sistem error, serta menegaskan bahwa penetapan desil berada di bawah kewenangan BPS.

Parsad menjelaskan, DTSEN merupakan data hasil integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan sasaran bantuan sosial. Namun, ia menekankan bahwa kualitas data sangat bergantung pada proses pemutakhiran di lapangan.

Untuk memperbaiki persoalan tersebut, BPS akan melakukan pembaruan data secara menyeluruh pada 2026. Pemutakhiran itu akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

“Nanti tahun 2026, bersamaan dengan Sensus Ekonomi 2026, akan dilaksanakan updating DTSEN secara lengkap, door to door oleh petugas sensus,” ujar Parsad.

Menurut dia, pelaksanaan pemutakhiran data tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026. Dalam skema tersebut, BPS akan menjadi penanggung jawab utama kegiatan, sementara terkait petugas lapangan masih dalam tahap pembahasan lintas lembaga.

“Pelaksanaannya akan diintegrasikan dengan Sensus Ekonomi 2026. Penanggung jawabnya BPS, sedangkan petugas lapangannya siapa saja masih dibahas,” katanya.

Parsad menilai, integrasi DTSEN dengan sensus berskala nasional menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketepatan data kesejahteraan masyarakat, sekaligus meminimalkan kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan sosial.

Kasus seperti yang dialami Ersam, menurut Parsad, menjadi pengingat bahwa sistem data nasional memerlukan pembaruan berkelanjutan agar kebijakan berbasis data tidak justru merugikan kelompok rentan.

Sebelumnya, Koordinator PKH Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa warga yang tercatat dalam desil 6–10 otomatis tidak berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan. Perubahan status desil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme usulan dan bersifat triwulanan.

Dengan rencana pemutakhiran DTSEN secara menyeluruh pada 2026, BPS berharap ketidak sesuaian antara data dan kondisi faktual warga di lapangan dapat diminimalkan, sehingga program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.

Tags: BPS PamekasanDesilDinsosPamekasanPKH Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kriminal
  • Bola
  • Gaya
    • Kulinari
    • Kesehatan
    • Plesir

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version