PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama DPRD resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Pamekasan, Selasa (30/12/2025).
Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyampaikan bahwa total APBD 2026 berada di kisaran Rp 1,8 triliun, angka yang lebih kecil dibandingkan APBD 2025, yaitu Rp 2.103,09 T dan hal tersebut di luar prediksi awal pemerintah daerah.
“APBD 2026 ini memang tidak sesuai dengan prediksi kami sebelumnya. Nilainya lebih kecil dibandingkan tahun lalu,” kata Kholilurrahman saat ditemui usai Rapat Paripurna.
Bupati Kholil menegaskan, proses pembahasan APBD 2026 berjalan lancar dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 117 PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur batas waktu penetapan APBD paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
Ia mengapresiasi peran DPRD Pamekasan, mulai dari komisi, fraksi, hingga Badan Anggaran, yang dinilai aktif memberikan masukan sejak tahap awal pembahasan.
“Kelancaran ini tidak lepas dari kerja sama dan kemitraan yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Kholil menjelaskan, Perda APBD 2026 telah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur dan dinyatakan dapat ditetapkan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/931/013/2025 tertanggal 22 Desember 2025.
Meski diterima, gubernur memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya agar Pemkab Pamekasan tetap konsisten dalam perencanaan anggaran, memedomani prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan antikorupsi, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Pemerintah daerah, kata Kholil, telah menyusun rencana aksi (action plan) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut bersama DPRD.
Dengan keterbatasan anggaran, Bupati Kholil mengakui sejumlah sektor terdampak, terutama perbaikan jalan serta penuntasan kemiskinan, yang selama ini menjadi prioritas kebutuhan dasar masyarakat.
“Yang paling terdampak memang sektor jalan dan pengentasan kemiskinan. Tapi fokus APBD ke depan tetap pada kepentingan umum dan kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Kholil menyebut tren kemiskinan di Pamekasan menunjukkan sinyal positif. Berdasarkan prediksi Badan Pusat Statistik (BPS), penurunan angka kemiskinan diperkirakan terjadi pada 2027. Namun, realisasinya justru mulai terlihat lebih cepat.
“Alhamdulillah, saat ini angka kemiskinan sudah turun, hampir satu digit,” ujarnya.
Bupati Kholil juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena APBD 2026 belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan dan usulan program.
Menurutnya, keterbatasan fiskal memaksa pemerintah daerah menetapkan skala prioritas agar anggaran yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Ini menjadi tantangan kita bersama untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal dan efektivitas belanja daerah,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Pamekasan juga menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2014, sebagai upaya mendorong peran dunia usaha dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan di Pamekasan.













