PAMEKASAN, MADURANET — Ancaman penyebaran foto pribadi bernuansa asusila kembali terjadi di Pamekasan. Kali ini menimpa Alya (nama samaran), mahasiswi semester akhir asal Pamekasan, yang diancam mantan pacarnya agar mau kembali menjalin hubungan.
Ancaman tersebut dilakukan melalui media sosial. Mantan pacarnya disebut mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi yang mengandung unsur seksual apabila Alya menolak untuk rujuk atau balikan.
”Kamu mau viral ya!, begitu kata dia,” ucap alya saat dikonfirmasi melalui telpon, Rabu (24/12/2025).
Upaya ancaman itu berhasil dihentikan setelah Alya memposting tangkapan layar (screenshot) percakapan dan akun media sosial pelaku di status WhatsApp miliknya. Dalam unggahan tersebut terlihat jelas alasan pemblokiran akun karena mengandung unsur seksual dan ketelanjangan.
Tak berselang lama, Alya mendapat banyak dukungan dari rekan-rekannya. Ia juga menerima edukasi hukum terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga tidak terjebak dalam tekanan dan ancaman yang dialamatkan kepadanya.
”Saya minta tolong kalau benar-benar diviralkan kak, itu aurat saya,” sahutnya usai dijelaskan soal UU ITE melalui telpon.
Menanggapi fenomena tersebut, Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Madura sekaligus praktisi hukum di Pamekasan, Ribut Baidi, menegaskan bahwa ancaman semacam ini merupakan tindak pidana serius.
“Kalau mengandung ujaran kebencian atau fitnah, pornografi, dan konflik SARA, itu sudah masuk pidana ITE atau UU ITE,” kata Ribut.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak takut melapor dan tidak menuruti ancaman yang dilakukan melalui media digital. Menurutnya, pemahaman hukum menjadi kunci penting agar korban tidak semakin terjerat tekanan psikologis maupun pemerasan berbasis teknologi.
Secara hukum, tindakan mengancam dengan menyebarkan foto aib pribadi melalui media elektronik dapat dijerat pidana. Ancaman tersebut dapat dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman atau menakut-nakuti, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Jika ancaman disertai penyebaran konten, pelaku juga dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik serta ketentuan dalam KUHP dan UU Pornografi, terutama jika konten bersifat vulgar atau telanjang.
Kasus yang dialami Alya menjadi pengingat bahwa kejahatan digital kerap terjadi di ruang privat dan relasi personal. Literasi hukum dan keberanian bersuara dinilai menjadi langkah awal untuk melindungi diri dari ancaman kejahatan siber.













