PAMEKASAN, MADURANET — Program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pamekasan menyimpan sejumlah fakta unik sekaligus memprihatinkan.
Dari ribuan peserta UHC, ada yang sudah meninggal tapi masih aktif tercatat, ada praktik penggunaan KTP orang lain untuk membeli mobil, semuanya terungkap saat pemerintah daerah melakukan verifikasi dan validasi ulang data.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman mengungkapkan, sekitar 4.000 orang yang telah meninggal dunia masih tercatat aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan atau UHC di Pamekasan. Temuan itu didapat saat Pemkab melakukan pembenahan data agar bantuan kesehatan tepat sasaran.
“Dari hasil verifikasi dan validasi ulang, kami menemukan sekitar 4.000 orang yang sudah meninggal masih aktif menikmati BPJS. Dari upaya ini, Pemkab Pamekasan bisa menghemat anggaran sekitar Rp 7 miliar,” ujar Taufikurrachman dalam forum Serap Aspirasi Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan bersama Ikasan Batumarmar, Selasa (16/12/2025).
Tak hanya itu, Sekda juga membeberkan fenomena lain yang dinilai janggal dalam data masyarakat Pamekasan. Salah satunya adalah praktik penggunaan KTP milik warga tidak mampu oleh orang lain yang secara ekonomi lebih mampu.
“Ada masyarakat yang menggunakan KTP orang miskin untuk membeli mobil. Ketika dilakukan verifikasi NIK, pemilik KTP itu teridentifikasi memiliki unit mobil sehingga statusnya naik ke desil 6 sampai 10 dan tidak lagi masuk kategori miskin,” katanya.
Fenomena lain yang ditemukan, ada warga Pamekasan yang berpindah domisili administrasi ke kabupaten lain, seperti Bangkalan. Langkah itu dilakukan dengan berbagai alasan, salah satunya karena antrean haji di Pamekasan yang panjang atau keterbatasan kuota.
“Ketika yang bersangkutan sakit dan mau mengaktifkan BPJS, datanya sudah tercatat di kabupaten lain, bukan lagi Pamekasan. Ini menyulitkan untuk mengembalikan data tersebut,” ujar Taufikurrachman.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tertib administrasi dan tidak menyalahgunakan data kependudukan. Karena itu, Sekda meminta para kepala desa aktif mengedukasi warganya untuk memperbaiki dan memperbarui data.
Dalam rangka penghematan anggaran, Taufikurrachman juga mengimbau agar data warga Pamekasan yang sedang merantau ke luar negeri sementara dihapus dari kepesertaan BPJS.
“Kalau ada yang bekerja di luar negeri, monggo datanya dihapus dulu. Eman-eman kalau APBD Pamekasan membiayai orang yang secara faktual tidak mungkin sakit di Pamekasan,” ucapnya.
Langkah-langkah tersebut dinilai penting mengingat Pemkab Pamekasan hingga kini masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 43 miliar. Sekda pun meminta dukungan kepala desa untuk meringankan beban daerah melalui validasi dan verifikasi data secara berkala.
Mantan Kepala Bapperida ini menegaskan, adanya kebijakan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin. Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 400.7/3380.1/432/302/2025, warga Pamekasan yang masuk desil 1 sampai 5 tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di RSUD Smart meskipun belum memiliki BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan Saifudin menuturkan, secara substansi masyarakat yang masuk dalam desil 1–5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah daerah.
“Jika kartu JKN belum aktif akan diaktifkan. Kalau belum terdaftar sebagai peserta JKN, bisa langsung didaftarkan,” kata Saifudin, Rabu (17/12/2025).
Ia menegaskan, pembenahan data menjadi kunci agar program UHC di Pamekasan benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak.
”Tapi, posisi terdaftar di BPJS, sudah bisa memanfaatkan fasilitas BiakesMaskin dari Pemprov Jatim,” pungkasnya.













