PAMEKASAN, MADURANET— Banyaknya alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Pamekasan menjadi kawasan industri, termasuk pabrik rokok, dan kawasan perumahan kembali mengemuka. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan sawah produktif dan berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.
Kekhawatiran tersebut sejalan dengan peringatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid terkait masifnya alih fungsi lahan sawah secara nasional sejak 2019 hingga 2025.
“Ada 554.000 hektar sawah yang sudah alih fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri, jadi sawah produktifnya hilang,” kata Nusron saat memberikan paparan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis (11/12/2025).
Menurut Nusron, membuka sawah baru tidak akan memberi dampak signifikan apabila alih fungsi lahan pertanian terus terjadi. Ia bahkan menyebut upaya Presiden dalam mencetak sawah baru terancam sia-sia bila tidak dibarengi pengendalian tata ruang.
“Membuat sawah baru tidak ada artinya kalau alih fungsi lahannya tinggi,” ujarnya.
Nusron menegaskan pentingnya pemerintah kabupaten mencantumkan LP2B secara tegas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar sawah terlindungi secara hukum.
“Tolong nanti di dalam RTRW bupati atau wali kota, LP2B harus muncul supaya ke depan sawahnya dilindungi,” tuturnya.
Ia menjelaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan nonsawah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki konsekuensi pidana.
“Menurut UU Nomor 41 Tahun 2009, kalau mengambil sawah LP2B untuk kepentingan nonsawah, bisa dipenjara lima tahun,” tegas Nusron.
Di Pamekasan sendiri, ali fungsi sawah produktif disorot Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3). Koordinator LP3, Riyan, menyebut pihaknya menemukan indikasi lemahnya perlindungan LP2B dalam praktik perizinan di lapangan.
“Pernyataan Menteri ATR itu selaras dengan apa yang kami perjuangkan. Namun sampai sekarang kami belum mendapat kejelasan dari pihak terkait di Pamekasan,” kata Riyan.
LP3 menduga terdapat permainan dalam penerbitan izin yang tidak memperhatikan status LP2B. Dugaan tersebut menguat setelah permintaan data LP2B kepada dinas terkait belum juga dipenuhi.
“Kami sudah audiensi dan meminta data LP2B, tapi sudah lebih dari satu minggu belum ada kejelasan. Ini justru makin menguatkan dugaan kami,” ujarnya.
LP3 memastikan akan melakukan audiensi lanjutan dan terus mengawal persoalan tersebut. Langkah ini, menurut Riyan, penting untuk mencegah krisis pangan dan kerusakan tata ruang di Pamekasan pada masa mendatang.
“Kalau LP2B dibiarkan terus tergerus, dampaknya bukan hanya ke petani, tapi ke seluruh masyarakat,” pungkasnya.













