PAMEKASAN, MADURANET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan hingga kini belum memutuskan langkah hukum terkait perusakan fasilitas kantor dewan oleh massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Kemanusiaan, pada Selasa (9/12/2025). Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menyampaikan, keputusan soal pelaporan masih menunggu rapat tingkat pimpinan.
Ia berpendapat bahwa tindakan perusakan fasilitas pemerintah tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Selain dinilai tidak sopan, tindakan tersebut juga menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
“Perusakan itu merugikan masyarakat, karena perbaikannya nanti akan menggunakan uang rakyat,” katanya saat ditemui wartawan di Depan Peringgitan Mandhepa Agung Ronggosukowati, Kamis (11/12/2025) usai pelantikan PJ Sekda Pamekasan.
Ali Masykur menjelaskan, pihaknya belum membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Pasalnya, DPRD masih menunggu keputusan dalam rapat tingkat pimpinan.
“Untuk jalur hukum belum ada, karena masih menunggu rapat pimpinan DPRD. Sekarang DPRD belum bisa melaksanakan rapat tersebut karena banyaknya jadwal, dan salah satu pimpinan juga akan menikah,” ujarnya.
Ketua DPRD itu mengungkapkan bahwa, kelompok massa yang sama sebelumnya juga pernah melakukan tindakan perusakan serupa.
“Sudah dua kali terjadi dengan pendemo yang sama. Kalau ketiga kalinya pasti langsung akan dilaporkan ke penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, jika proses hukum ditempuh, penindakan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dirinya menilai aspirasi yang dibawa para pendemo sebenarnya baik, namun cara mereka menyampaikannya justru merugikan masyarakat.
“Aspirasinya bagus, caranya saja yang keliru,” ujar Ali Masykur.
Ia mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi dengan cara yang sopan dan santun, sehingga substansi tuntutan dapat diterima dan dipertimbangkan secara maksimal.
“Saya imbau, kalau ingin menyampaikan aspirasi harus sopan dan beradab. Agar poin aspirasi bisa tersampaikan secara maksimal,” ujarnya.
Secara pribadi, Ali Masykur mengaku ingin melaporkan langsung tindakan perusakan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa lembaga harus tetap mengikuti mekanisme formal DPRD.













