• Terkini
  • Trending
  • Semua

Perda Ketenagakerjaan Disahkan, DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Mekanisme Bipartit–Tripartit

1 bulan lalu

Pemdes Sana Daya Salurkan Sembako untuk Korban Longsor

15 jam lalu

Inilah Nama-nama Korban Terdampak Longsor di Desa Sana Daya Kabupaten Pamekasan

17 jam lalu

Sejumlah Rumah Warga Desa Sana Daya Rusak Parah Akibat Longsor

19 jam lalu

Penyelundupan Narkotika di Lapas Kelas IIA Pamekasan Melalui Botol Deodoran dan Sol Sandal

1 hari lalu

Tahun 2026 Harga Emas Diprediksi Terus Meroket

2 hari lalu
Pertamina Patra Niaga Tambah 800 Juta Lebih LPG 3 Kg Selama Libur Panjang Isra Mikraj

Pertamina Patra Niaga Tambah 800 Juta Lebih LPG 3 Kg Selama Libur Panjang Isra Mikraj

2 hari lalu

Longsor di Desa Sana Daya Kecamatan Pasean Putus Akses Jalan Dua Desa

2 hari lalu
Relawan Bawang Mas Center Bantu Pesantren Darul Mukhlishin Aceh Tamiang

Relawan Bawang Mas Center Bantu Pesantren Darul Mukhlishin Aceh Tamiang

2 hari lalu

Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan Selundupkan Narkotika

2 hari lalu

Polres Pamekasan Dorong Ketersediaan Stok Darah

2 hari lalu

Musda Golkar Pamekasan Diwarnai Kericuhan

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ungkap Jambret Maut di Plakpak

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Januari 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Bola
  • Gaya
Home Politik Parlementaria

Perda Ketenagakerjaan Disahkan, DPRD Pamekasan Tekankan Pentingnya Mekanisme Bipartit–Tripartit

Tabri S Munir: Perda ini menguras pikiran, kini tinggal bagaimana Bupati mengeksekusinya

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
10 Desember 2025
in Parlementaria, Politik
10 0
0

Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil II, Tabri S Munir (tengah) saat berbincang dengan dua warga setempat.

0
SHARES
100
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan resmi mengesahkan Perda Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penyelesaian hubungan industrial melalui skema bipartit dan tripartit. Peraturan ini disebut sebagai salah satu produk hukum paling strategis yang dituntaskan Bapemperda pada penghujung 2025.

Anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, Tabri S Munir, menegaskan bahwa regulasi tersebut kini tinggal menunggu komitmen pelaksanaan dari pemerintah daerah. Menurut dia, proses penyusunan perda berlangsung rumit karena substansinya berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja dan hubungan antara pengusaha–pekerja.

“Perda ini memang menguras pikiran. Pembahasannya panjang dan detail. Sekarang tugas Bupati dan jajarannya untuk memastikan implementasi di lapangan,” ujar Tabri saat ditemui di kantor DPRD, Rabu (10/12/2025).

Dirinya juga menjelaskan terkait Perda Ketenagakerjaan tersebut. Ia memaparkan dua mekanisme utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

”Pertama, bipartit, yakni perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pihak pengusaha. Mekanisme ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa di perusahaan,” ujar Politikus Partai Demokrat tersebut.

Kedua, lanjut dia, tripartit, yaitu ketika pemerintah melalui mediator Dinas Ketenagakerjaan, ikut terlibat apabila perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan. Forum ini berfungsi sebagai ruang komunikasi bersama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

“Kalau perda ini dijalankan betul-betul oleh eksekutif, semua sudah jelas bentuknya. Ada lembaga bipartit, ada lembaga tripartit, dan sistem ketenagakerjaannya bisa berjalan sesuai aturan,” kata Tabri.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari dua payung hukum nasional, yakni UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Melalui Perda, ketentuan itu kini diperjelas dalam kerangka teknis di tingkat kabupaten.

Tabri mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan lembaga bipartit di perusahaan, mediator profesional di dinas tenaga kerja, serta forum tripartit yang berjalan aktif dan reguler.

“Perda ini sudah disahkan oleh DPRD. Selanjutnya tinggal bagaimana Bupati dan jajaran di bawahnya menjalankan. Kalau eksekusinya kuat, manfaatnya akan terasa untuk semua pihak,” tuturnya.

Tabri menyebut Perda Ketenagakerjaan sebagai salah satu pekerjaan legislasi yang paling berat selama 2025. Kompleksitas materi membuatnya kerap disandingkan dengan penyusunan aturan bertema omnibus law.

“Selain RPJMD 2025–2030, Perda Ketenagakerjaan ini termasuk yang paling menguras energi. Substansinya luas dan menyangkut kepentingan banyak pihak,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa rancangan perda lain sudah rampung di tahun 2025, seperti perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pemerintah. Juga, aturan penyelenggaraan pemilu/pemilukada, dan regulasi terkait pemerintahan desa yang masih dalam tahap proses pembahasan.

Tags: Bipartit–TripartitDPRD PamekasanPemerintah kabupaten PamekasanPerda 2025
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kriminal
  • Bola
  • Gaya
    • Kulinari
    • Kesehatan
    • Plesir

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version