PAMEKASAN, MADURANET — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan resmi mengesahkan Perda Ketenagakerjaan yang mengatur mekanisme penyelesaian hubungan industrial melalui skema bipartit dan tripartit. Peraturan ini disebut sebagai salah satu produk hukum paling strategis yang dituntaskan Bapemperda pada penghujung 2025.
Anggota Bapemperda DPRD Pamekasan, Tabri S Munir, menegaskan bahwa regulasi tersebut kini tinggal menunggu komitmen pelaksanaan dari pemerintah daerah. Menurut dia, proses penyusunan perda berlangsung rumit karena substansinya berkaitan langsung dengan perlindungan tenaga kerja dan hubungan antara pengusaha–pekerja.
“Perda ini memang menguras pikiran. Pembahasannya panjang dan detail. Sekarang tugas Bupati dan jajarannya untuk memastikan implementasi di lapangan,” ujar Tabri saat ditemui di kantor DPRD, Rabu (10/12/2025).
Dirinya juga menjelaskan terkait Perda Ketenagakerjaan tersebut. Ia memaparkan dua mekanisme utama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
”Pertama, bipartit, yakni perundingan langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pihak pengusaha. Mekanisme ini menjadi langkah awal penyelesaian sengketa di perusahaan,” ujar Politikus Partai Demokrat tersebut.
Kedua, lanjut dia, tripartit, yaitu ketika pemerintah melalui mediator Dinas Ketenagakerjaan, ikut terlibat apabila perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan. Forum ini berfungsi sebagai ruang komunikasi bersama antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
“Kalau perda ini dijalankan betul-betul oleh eksekutif, semua sudah jelas bentuknya. Ada lembaga bipartit, ada lembaga tripartit, dan sistem ketenagakerjaannya bisa berjalan sesuai aturan,” kata Tabri.
Regulasi tersebut merupakan turunan dari dua payung hukum nasional, yakni UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Melalui Perda, ketentuan itu kini diperjelas dalam kerangka teknis di tingkat kabupaten.
Tabri mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan lembaga bipartit di perusahaan, mediator profesional di dinas tenaga kerja, serta forum tripartit yang berjalan aktif dan reguler.
“Perda ini sudah disahkan oleh DPRD. Selanjutnya tinggal bagaimana Bupati dan jajaran di bawahnya menjalankan. Kalau eksekusinya kuat, manfaatnya akan terasa untuk semua pihak,” tuturnya.
Tabri menyebut Perda Ketenagakerjaan sebagai salah satu pekerjaan legislasi yang paling berat selama 2025. Kompleksitas materi membuatnya kerap disandingkan dengan penyusunan aturan bertema omnibus law.
“Selain RPJMD 2025–2030, Perda Ketenagakerjaan ini termasuk yang paling menguras energi. Substansinya luas dan menyangkut kepentingan banyak pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, beberapa rancangan perda lain sudah rampung di tahun 2025, seperti perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) pemerintah. Juga, aturan penyelenggaraan pemilu/pemilukada, dan regulasi terkait pemerintahan desa yang masih dalam tahap proses pembahasan.













