PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura memusnahkan ribuan batang rokok ilegal hasil Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Naghara Bhakti Pamekasan, Rabu (10/12/2025).
Barang-barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) dan dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Acara pemusnahan dihadiri oleh Wakil Bupati Pamekasan, Ketua DPRD Pamekasan, Plh. Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, perwakilan Bea Cukai Madura, OPD pengampu Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta unsur penegak hukum seperti Polres Pamekasan, Kodim 0826, Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pengadilan Negeri Pamekasan, dan Subdenpom V/4-3 Pamekasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, Polres, Kodim 0826, Kejaksaan, Subdenpom, serta Bagian Hukum Setda Pamekasan.
”Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan aturan BMN,” ujarnya.
Modus pelanggaran yang ditemukan, lanjut Yusuf, adalah peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 13.976 batang, dengan nilai perkiraan mencapai Rp 20.794.360.
Pihanyak menerangkan, dalam operasi, petugas Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan dan penyitaan sesuai Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 2007. Sementara Satpol PP memiliki peran pendampingan, sosialisasi pencegahan, serta pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal.
Yusuf menegaskan bahwa pemusnahan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
“Hal ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menekan peredaran BKC ilegal di Kabupaten Pamekasan dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal.













