PAMEKASAN, MADURANET – Deru mesin escavator di sepanjang Jalan Trunojoyo Kabupaten Pamekasan, telah berhasil mengais lumpur sungai. Lumpur yang menyebabkan sungai-sungai mengami pendangkalan, kini telah bersih. Proyek normalisasi ini, dimulai sejak Mei 2025. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turun meninjau langsung mesin-mesin membelah sungai.
Kini sungai-sungai yang ada di dalam kota Pamekasan, telah dinormalkan. Namun, banjir tetap mengintai Pamekasan. Tanggal 6 November 2025 kemarin, warga Kelurahan Gladak Anyar dan Kelurahan Patemon, masih belum terbebas dari banjir. Padahal, sungai di dua kelurahan itu sudah dibersihkan.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan sibuk menangani masyarakat yang terdampak banjir. Bantuan darurat berupa makanan dan evakuasi warga, menjadi aktivitas rutin Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Alhasil, normalisasi sungai dalam kota, belum menjadi solusi pengentasan banjir tahunan di Pamekasan. Ratusan juta yang digelontorkan pemerintah untuk membersihkan sungai, meskipun dikata tidak sia-sia, namun masih menyimpan bara api yang bisa membakar usaha yang sudah dilakukan selama ini.
Persoalan fundamental dalam setiap peristiwa banjir, bukanlah pada dangkalnya sungai. Namun pada pembiaran penambangan di hulu yang tidak pernah berhenti meskipun sinyal bencana alam sudah dibunyikan dimana-mana.
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatra Utara dan Aceh pada di penghujung November kemarin, belum menyadarkan masyarakat di Pamekasan. Ratusan desa terendam, infastruktur vital hancur, bukti-bukit runtuh, dan ratusan jiwa menjadi korban. Sepanjang tahun 2025 sampai November, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat, sebanyak 2.726 bencana hidrometeorologi terjadi dengan korban mencapai 400 jiwa.
Curah hujan yang cukup tinggi dan cuaca ekstrem selalu menjadi yang tertuduh sebagai penyebab terjadinya banjir dan bencana. Bahkan, kayu-kayu yang terbawa banjir, menghantam bangunan dan infrastrtuktur vital, dianggap tumbang karena faktor alam. Kerusakan ekosistem tidak menjadi arus utama narasi ketika bencana alam terjadi.
Di Pamekasan, eksploitasi alam sampai detik ini masih terus berlangsung. Penambangan galian C tidak pernah ada penindakan dari aparat penegak hukum. Data yang diungkap Pemerintah Kabupaten Pamekasan sampai tahun 2025 ini, 160 titik tambang galian C masih beroperasi. Hanya ada 23 perusahaan yang mengantongi ijin resmi. Sisanya, ilegal.
Ketika kita melihat menggunakan peta satelit, betapa kerusakan alam di Pamekasan begitu mengerikan. Satu titik tambang luasnya mencapai 50 hektar lebih. Hilir mudik teruk, menembus jalanan desa dan perkotaan.
Penggundulan sekaligus pengerukan bukit-bukit sebagai penahan air agar tak mengalir jauh sampai ke kota, kini air bebas tanpa hambatan sampai ke sungai-sungai. Penduduk di hilir paling terkena dampaknya, sedangkan pemilik tambang, duduk manis menikmati kekayaan.
Bahkan, uang-uang tambang ini, mengalir jauh ke beberapa kantong. Seperti kantong aparat, kantong pejabat, hingga ke kantong anak yatim dan beasiswa pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.
Aparat di Pamekasan, selalu berdalih soal kewenangan. Penindakan terhadap pelanggaran undang-undang, selalu saling lempar kewenangan. Regulasi sudah tidak ada marwahnya lagi.
Fenomena di negeri ini, lebih asyik menangani bencana daripada mengantisipasi bencana. Perusakan lingkungan, tidak sebanding dengan perbaikan lingkungan. Isu perbaikan lingkungan, belum menjadi arus utama di lembaga pendidikan sebagai pengetahuan dan praktik. Oleh sebab itu, kesadaran tentang perbaikan lingkungan bagi generasi muda sudah wajib.
Sedangkan bagi pelaku perusakan lingkungan, aparat penegak hukum, aparat pemerintah, sudah waktunya melakukan pertobatan sebelum alam murka mengubur rumah-rumah, fasilitas umum dan tempat ibadah.













