MADURANET – Fenomena meningkatnya perilaku menyimpang dan kenakalan remaja dalam beberapa tahun terakhir menjadi isu krusial yang menuntut perhatian serius pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Perubahan pola interaksi sosial, meningkatnya mobilitas digital, lemahnya pengawasan keluarga, serta derasnya arus informasi menjadikan remaja berada pada situasi rawan terhadap tindakan menyimpang, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, balap liar, konsumsi alkohol, hingga kekerasan seksual. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik karena remaja berada pada fase perkembangan yang rentan, namun juga strategis bagi masa depan bangsa.
Sebagai respons atas meningkatnya tindakan menyimpang tersebut, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia memberlakukan kebijakan jam malam bagi remaja. Kebijakan ini dimaksudkan sebagai bentuk instrumen kontrol sosial formal, dengan harapan dapat membatasi ruang gerak remaja pada waktu-waktu yang dianggap rawan terjadinya penyimpangan. Pemerintah berasumsi bahwa pembatasan aktivitas malam dapat mengurangi peluang remaja untuk terlibat dalam perilaku berisiko. Namun demikian, efektivitas kebijakan ini masih menjadi perdebatan publik dan akademik.
Dalam perspektif sosiologi kontrol sosial, kebijakan jam malam dipandang sebagai mekanisme yang dirancang untuk menjaga ketertiban dan keteraturan (order), sebagaimana ditegaskan Durkheim bahwa masyarakat membutuhkan regulasi untuk mencegah anomie, yaitu keadaan tanpa norma yang menyebabkan individu bertindak di luar batas sosial. Durkheim menegaskan bahwa ketika norma-norma tidak lagi menjadi penuntun perilaku, intervensi institusi formal diperlukan untuk memulihkan stabilitas sosial.
Sementara itu, Travis Hirschi melalui teori kontrol sosialnya menekankan bahwa perilaku menyimpang terjadi ketika ikatan sosial remaja melemah, meliputi aspek attachment, commitment, involvement, dan belief. Pemberlakuan jam malam dapat dipahami sebagai upaya pemerintah memperkuat struktur eksternal yang menahan remaja dari peluang menyimpang, khususnya melalui pembatasan waktu dan ruang.
Di sisi lain, perspektif Foucault, melihat jam malam sebagai bagian dari praktik disciplinary power di mana negara menggunakan pengawasan (surveillance) dan regulasi ruang-waktu untuk membentuk perilaku warganya. Dari sudut pandang Foucault, jam malam bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi juga teknologi kekuasaan yang mengatur tubuh dan mobilitas remaja. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana kebijakan jam malam benar-benar preventif dan efektif, atau justru menimbulkan bentuk baru kontrol yang berlebihan (overregulation) terhadap kelompok sosial tertentu.
Kebijakan kontrol berbasis pembatasan ruang dan waktu dapat menekan peluang deviasi, namun keberhasilannya sangat bergantung pada faktor pendukung seperti, partisipasi keluarga, kesiapan aparat dalam implementasi, komunikasi kebijakan kepada masyarakat, dan penerimaan sosial terhadap pembatasan tersebut. Tanpa dukungan tersebut, jam malam berpotensi sekadar menjadi aturan simbolik tanpa dampak nyata, atau bahkan memunculkan resistensi dari remaja.
Dalam konteks Indonesia, kajian mengenai pemberlakuan jam malam bagi remaja masih terbatas. Sebagian pemerintah daerah mengadopsinya dengan latar belakang kondisi lokal, tetapi evaluasi empiris mengenai efektivitas kebijakan ini belum banyak dilakukan. Padahal kajian semacam ini penting, mengingat kebijakan publik tidak boleh dilepaskan dari pendekatan ilmiah yang mempertimbangkan aspek sosial, budaya, psikologis, dan struktural.
Pemberlakuan jam malam bagi remaja dapat berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial formal yang mampu membatasi ruang dan waktu terjadinya perilaku menyimpang. Dari perspektif teori kontrol sosial Travis Hirschi, kebijakan ini membantu memperkuat mekanisme eksternal yang menahan remaja dari peluang deviasi, terutama dengan mengurangi keterlibatan mereka pada aktivitas malam yang berisiko tinggi. Kebijakan ini juga sejalan dengan pandangan Durkheim tentang pentingnya regulasi sosial dalam mencegah kondisi anomie, ketika norma-norma mengalami pelemahan dalam masyarakat modern.
Namun demikian, efektivitas jam malam tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada beberapa factor, konsistensi pelaksanaan, dukungan keluarga, kapasitas aparat dalam sosialisasi dan penegakan aturan, serta penerimaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut. Dalam banyak kasus, jam malam lebih bersifat simbolik daripada substantif jika tidak diikuti dengan pengawasan yang memadai, program pendampingan remaja, dan pembinaan nilai-nilai sosial.
Dari perspektif Foucault, jam malam juga mengandung dimensi disciplinary power yang mengatur ruang gerak remaja melalui mekanisme pengawasan. Meski demikian, kontrol sosial yang terlalu menekan dapat memunculkan resistensi dan perilaku oposisi dari remaja, sehingga kebijakan harus diimbangi dengan pendekatan yang lebih edukatif dan partisipatif.
Kebijakan jam malam memiliki potensi menekan kenakalan remaja, tetapi efektivitasnya sangat ditentukan oleh konteks sosial, kualitas implementasi, dan integrasi dengan program pembinaan remaja lainnya. Jam malam tidak dapat berdiri sendiri sebagai solusi jangka panjang, ia harus menjadi bagian dari strategi kontrol sosial yang lebih luas, yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan institusi pemerintah, dengan tetap mempertimbang hal-hal berikut:
Pertama, Pemerintah perlu memperkuat sinergi antara kebijakan jam malam dengan program pembinaan remaja, artinya jam malam sebaiknya tidak hanya membatasi aktivitas malam, tetapi juga disertai penyediaan kegiatan positif, seperti kegiatan olahraga malam, konseling remaja, ruang komunitas, dan program literasi digital. Kedua, Pendekatan yang digunakan harus lebih edukatif daripada represif, artinya aparat dan pemerintah perlu menekankan dialog, sosialisasi yang persuasif, dan model pembinaan, bukan semata-mata pemberian sanksi. Hal ini penting agar kebijakan tidak menjadi instrumen kontrol yang menakutkan atau menghasilkan perlawanan.
Ketiga, keterlibatan keluarga harus menjadi fokus utama, yakni jam malam hanya efektif ketika orang tua berperan sebagai agen kontrol sosial informal. Pemerintah dapat membuat program edukasi keluarga terkait pengawasan, komunikasi, dan pembinaan remaja. Keempat, Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi berkala berbasis data, melalui pengukuran efektivitas kebijakan dengan menggunakan indikator kuantitatif (tingkat kenakalan remaja, laporan kepolisian, kegiatan malam hari) dan indikator kualitatif (persepsi masyarakat, pengalaman remaja, kepuasan orang tua).
Kelima, Pemerintah perlu memperkuat ruang publik yang aman bagi remaja, dalam arti pemerintah bukan hanya membatasi mobilitas, negara harus memastikan adanya penerangan jalan yang baik, ruang bermain yang aman, serta patroli ramah anak yang tidak intimidatif, dan kolaborasi lintas lembaga sangat diperlukan, seperti kepolisian, dinas pendidikan, dinas sosial, sekolah, dan lembaga perlindungan anak harus bekerja secara terintegrasi agar kebijakan tidak berjalan parsial.
Penulis : Achmad Muhlis
Direktur Utama Islamic Boarding School (IBS) Padepokan Kiyai Mudrikah Kembang Kuning Lancar Larangan Pamekasan dan Ketua Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Madura













