• Terkini
  • Trending
  • Semua

BKSDM Pamekasan Jelaskan Enam Jenis Cuti ASN dan Aturannya

2 bulan lalu

Pemdes Sana Daya Salurkan Sembako untuk Korban Longsor

15 jam lalu

Inilah Nama-nama Korban Terdampak Longsor di Desa Sana Daya Kabupaten Pamekasan

17 jam lalu

Sejumlah Rumah Warga Desa Sana Daya Rusak Parah Akibat Longsor

19 jam lalu

Penyelundupan Narkotika di Lapas Kelas IIA Pamekasan Melalui Botol Deodoran dan Sol Sandal

1 hari lalu

Tahun 2026 Harga Emas Diprediksi Terus Meroket

2 hari lalu
Pertamina Patra Niaga Tambah 800 Juta Lebih LPG 3 Kg Selama Libur Panjang Isra Mikraj

Pertamina Patra Niaga Tambah 800 Juta Lebih LPG 3 Kg Selama Libur Panjang Isra Mikraj

2 hari lalu

Longsor di Desa Sana Daya Kecamatan Pasean Putus Akses Jalan Dua Desa

2 hari lalu
Relawan Bawang Mas Center Bantu Pesantren Darul Mukhlishin Aceh Tamiang

Relawan Bawang Mas Center Bantu Pesantren Darul Mukhlishin Aceh Tamiang

2 hari lalu

Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan Selundupkan Narkotika

2 hari lalu

Polres Pamekasan Dorong Ketersediaan Stok Darah

2 hari lalu

Musda Golkar Pamekasan Diwarnai Kericuhan

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ungkap Jambret Maut di Plakpak

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Januari 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Bola
  • Gaya
Home Politik Pemerintahan

BKSDM Pamekasan Jelaskan Enam Jenis Cuti ASN dan Aturannya

BKPSDM: cuti merupakan hak setiap ASN

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
24 November 2025
in Pemerintahan
12 1
0

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Administrasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli saat ditemui di kantor kedinasan setempat.

0
SHARES
126
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Administrasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli, menjelaskan secara rinci enam jenis cuti yang dapat diambil oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (24/11/2025).

Ia memaparkan bahwa cuti merupakan hak setiap ASN selama alasan pengajuan memenuhi ketentuan dan kuota cuti masih tersedia.

“Cuti itu hak ASN. Mereka tetap mendapat hak kepegawaiannya, kecuali tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)yang tidak bisa diterima selama cuti,” ujarnya.

Menurut Mustain, jenis cuti yang pertama adalah cuti tahunan selama 12 hari kerja bagi PNS, CPNS, dan pegawai tidak tetap yang telah bekerja minimal satu tahun.

Cuti ini, katanya, tidak boleh dipecah kurang dari dua hari. Ia menambahkan bahwa cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi hingga 18 hari pada tahun berikutnya dan maksimal 24 hari pada tahun berikutnya.

”Namun, guru dan dosen tidak berhak atas cuti jenis ini,” tambahnya.

Jenis kedua, cuti besar, diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal enam tahun, dengan durasi 50 hari. Cuti ini digunakan untuk kepentingan ibadah seperti haji atau keperluan khusus lain.

“Selama cuti besar, ASN tetap menerima penghasilan penuh,” jelas Mustain.

Namun ia mengingatkan bahwa bila cuti besar diambil kurang dari 50 hari, sisa cutinya akan dihapus.

Terkait cuti sakit, Mustain menekankan pentingnya surat keterangan dokter. ASN yang sakit lebih dari dua hari hingga dua minggu wajib mengajukan cuti sakit, sementara mereka yang sakit lebih lama dapat memperoleh cuti hingga satu tahun, ditambah enam bulan apabila belum sembuh.

”ASN yang didiagnosis memliki penyakit kronis atau tidak menunjukkan perkembangan hingga batas waktu tersebut bisa mengajukan pensiun dini sesuai ketentuan,” sahutnya.

Untuk cuti bersalin, Mustain menyebut masa cuti tiga bulan, yaitu satu bulan sebelum melahirkan dan dua bulan setelahnya, berlaku bagi persalinan pertama hingga ketiga.

”Pada persalinan anak keempat dan seterusnya, cuti diberikan di luar tanggungan negara,” jelas Mustain.

Adapun cuti karena alasan penting diberikan maksimal dua bulan, misalnya saat orang tua, suami/istri, anak, atau mertua sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga diberikan untuk keperluan pernikahan pertama.

“Pada cuti alasan penting, ASN tetap menerima penghasilan penuh,” kata Mustain.

Jenis terakhir adalah cuti di luar tanggungan negara, diberikan maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun jika terdapat alasan penting, seperti studi ke luar negeri.

Selama cuti ini, jelas Mustain, ASN tidak menerima penghasilan apa pun dan masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.

“Ketika seorang ASN mengambil cuti di luar tanggungan negara, semua haknya berhenti sementara dan jabatannya dapat segera diisi,”jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ASN dapat menggunakan jatah cuti tahun berikutnya jika cuti tahunannya telah habis, dengan catatan alasan pengajuan dianggap mendesak.

“Yang penting syaratnya sesuai, alasan kuat, dan kuota memungkinkan,” pungkasnya.

Tags: BKPSDMPemerintah kabupaten PamekasanPPIK BKPSDMRegulasi Cuti
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kriminal
  • Bola
  • Gaya
    • Kulinari
    • Kesehatan
    • Plesir

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version