PAMEKASAN, MADURANET – Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Administrasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli, menjelaskan secara rinci enam jenis cuti yang dapat diambil oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (24/11/2025).
Ia memaparkan bahwa cuti merupakan hak setiap ASN selama alasan pengajuan memenuhi ketentuan dan kuota cuti masih tersedia.
“Cuti itu hak ASN. Mereka tetap mendapat hak kepegawaiannya, kecuali tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)yang tidak bisa diterima selama cuti,” ujarnya.
Menurut Mustain, jenis cuti yang pertama adalah cuti tahunan selama 12 hari kerja bagi PNS, CPNS, dan pegawai tidak tetap yang telah bekerja minimal satu tahun.
Cuti ini, katanya, tidak boleh dipecah kurang dari dua hari. Ia menambahkan bahwa cuti yang tidak terpakai dapat diakumulasi hingga 18 hari pada tahun berikutnya dan maksimal 24 hari pada tahun berikutnya.
”Namun, guru dan dosen tidak berhak atas cuti jenis ini,” tambahnya.
Jenis kedua, cuti besar, diberikan kepada PNS dengan masa kerja minimal enam tahun, dengan durasi 50 hari. Cuti ini digunakan untuk kepentingan ibadah seperti haji atau keperluan khusus lain.
“Selama cuti besar, ASN tetap menerima penghasilan penuh,” jelas Mustain.
Namun ia mengingatkan bahwa bila cuti besar diambil kurang dari 50 hari, sisa cutinya akan dihapus.
Terkait cuti sakit, Mustain menekankan pentingnya surat keterangan dokter. ASN yang sakit lebih dari dua hari hingga dua minggu wajib mengajukan cuti sakit, sementara mereka yang sakit lebih lama dapat memperoleh cuti hingga satu tahun, ditambah enam bulan apabila belum sembuh.
”ASN yang didiagnosis memliki penyakit kronis atau tidak menunjukkan perkembangan hingga batas waktu tersebut bisa mengajukan pensiun dini sesuai ketentuan,” sahutnya.
Untuk cuti bersalin, Mustain menyebut masa cuti tiga bulan, yaitu satu bulan sebelum melahirkan dan dua bulan setelahnya, berlaku bagi persalinan pertama hingga ketiga.
”Pada persalinan anak keempat dan seterusnya, cuti diberikan di luar tanggungan negara,” jelas Mustain.
Adapun cuti karena alasan penting diberikan maksimal dua bulan, misalnya saat orang tua, suami/istri, anak, atau mertua sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga diberikan untuk keperluan pernikahan pertama.
“Pada cuti alasan penting, ASN tetap menerima penghasilan penuh,” kata Mustain.
Jenis terakhir adalah cuti di luar tanggungan negara, diberikan maksimal tiga tahun dan dapat diperpanjang satu tahun jika terdapat alasan penting, seperti studi ke luar negeri.
Selama cuti ini, jelas Mustain, ASN tidak menerima penghasilan apa pun dan masa cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.
“Ketika seorang ASN mengambil cuti di luar tanggungan negara, semua haknya berhenti sementara dan jabatannya dapat segera diisi,”jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa ASN dapat menggunakan jatah cuti tahun berikutnya jika cuti tahunannya telah habis, dengan catatan alasan pengajuan dianggap mendesak.
“Yang penting syaratnya sesuai, alasan kuat, dan kuota memungkinkan,” pungkasnya.













