PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan kembali mengungkap perkembangan baru dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Jl. Mesigit, Pamekasan, pada Minggu (9/11/2025).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, membenarkan bahwa satu pelaku tambahan kembali diamankan oleh tim Resmob Polres Pamekasan.
“Dari hasil pengembangan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, Tim Resmob kembali mengamankan satu pelaku berinisial P (18), warga Desa Mapper, Kecamatan Proppo,” ungkap AKP Jupriadi, kamis (20/11/2025).
Pelaku P ditangkap di wilayah Uluwatu, Bali, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan.
Jupriadi menambahkan bahwa hingga saat ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai pelaku, yakni AS (18) dan P (18).
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya. Proses pengembangan masih terus dilakukan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku P mengakui bahwa dirinya membawa senjata tajam saat berada di lokasi kejadian.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah pisau berbahan besi dengan sarung kulit berwarna coklat, panjang ± 32 cm, satu baju sweater hitam bertuliskan HBA yang dipakai pelaku saat kejadian.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dan/atau Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman, lanjut AKP Jupri, maksimal 10 tahun penjara, bagi siapa pun yang tanpa hak membawa, menguasai, atau menggunakan senjata penikam maupun senjata penusuk, serta turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian.
Pihaknya menegaskan bahwa penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.













