PAMEKASAN, MADURANET – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pamekasan masih terus berjalan. Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa seluruh proses yang menjadi kewenangan BKN telah rampung, termasuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK).
“Sepanjang sudah diajukan oleh daerah, pasti kami langsung selesaikan. Dari kami, pemberian NIP sudah selesai,” ujar Zudan saat kunjungan kerja di Pamekasan, Minggu (16/11/2025).
Menurut dia, penyelesaian kini berada pada level kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, terutama terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) dan prosesi pelantikan.
“Target seharusnya dituntaskan di tataran bupati dan wali kota. Setelah SK selesai, tinggal pelantikan di masing-masing kabupaten,” katanya.
Zudan juga mengingatkan bahwa regulasi mengatur gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari ketika mereka berstatus honorer.
“Kalau ada yang gajinya di bawah saat honorer, itu melanggar ketentuan,” tegasnya.
BKN, kata Zudan, tidak segan memberikan peringatan jika ditemukan pelanggaran. Ia juga menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu masih berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh (full time) apabila performa dan kompetensinya dinilai memenuhi standar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman, menyampaikan bahwa dari total 4.176 usulan PPPK paruh waktu, kini tersisa 4.160 yang sedang dalam proses karena sebagian peserta mengundurkan diri, meninggal, atau mendapatkan pekerjaan lain.
“Bisa dibayangkan bagaimana kami harus mengunggah satu per satu data mereka. Sekarang kami sudah masuk proses pembuatan SK,” ujarnya.
Menurut Saudi, Pemkab Pamekasan menargetkan seluruh proses SK dapat selesai akhir bulan ini sehingga pelantikan bisa segera dilakukan.
Pemkab Pamekasan juga tengah menyusun konsep mekanisme peningkatan status PPPK dari paruh waktu menjadi full time. Rancangan itu akan diajukan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh pimpinan OPD.
“Namun semuanya tetap bergantung pada kemampuan anggaran daerah, karena terkait pemenuhan hak-hak pegawai,” kata Saudi.
Ia menegaskan bahwa peningkatan status hanya dapat berjalan jika daerah memiliki kemampuan fiskal yang memadai.













