• Terkini
  • Trending
  • Semua

Lima Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada Diringkus Polisi

2 bulan lalu

Pemdes Sana Daya Salurkan Sembako untuk Korban Longsor

15 jam lalu

Inilah Nama-nama Korban Terdampak Longsor di Desa Sana Daya Kabupaten Pamekasan

17 jam lalu

Sejumlah Rumah Warga Desa Sana Daya Rusak Parah Akibat Longsor

19 jam lalu

Penyelundupan Narkotika di Lapas Kelas IIA Pamekasan Melalui Botol Deodoran dan Sol Sandal

1 hari lalu

Tahun 2026 Harga Emas Diprediksi Terus Meroket

2 hari lalu
Pertamina Patra Niaga Tambah 800 Juta Lebih LPG 3 Kg Selama Libur Panjang Isra Mikraj

Pertamina Patra Niaga Tambah 800 Juta Lebih LPG 3 Kg Selama Libur Panjang Isra Mikraj

2 hari lalu

Longsor di Desa Sana Daya Kecamatan Pasean Putus Akses Jalan Dua Desa

2 hari lalu
Relawan Bawang Mas Center Bantu Pesantren Darul Mukhlishin Aceh Tamiang

Relawan Bawang Mas Center Bantu Pesantren Darul Mukhlishin Aceh Tamiang

2 hari lalu

Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan Selundupkan Narkotika

2 hari lalu

Polres Pamekasan Dorong Ketersediaan Stok Darah

2 hari lalu

Musda Golkar Pamekasan Diwarnai Kericuhan

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ungkap Jambret Maut di Plakpak

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Januari 18, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Bola
  • Gaya
Home Peristiwa Kriminal

Lima Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada Diringkus Polisi

Lima pelaku baru ditangkap, tiga masih buron; polisi tegaskan tak ada ruang bagi kekerasan di kota Gerbang Salam

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
13 November 2025
in Kriminal, Peristiwa
12 0
0

Foto penampakan 4 tersangka sebelumnya, dalam jumpa pers, Minggu (9/11/2025).

0
SHARES
122
VIEWS

PAMEKASAN, MANDURANET — Dalam waktu kurang dari 48 jam, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap lima pelaku baru kasus pengeroyokan brutal yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga. Aksi kekerasan itu terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, jantung kota Pamekasan, Minggu (9/11/2025).

Kelima pelaku tambahan yang diamankan masing-masing berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14). Mereka diduga kuat ikut mengeroyok korban bersama kelompok lain yang telah lebih dulu diamankan.

“Empat pelaku ditangkap pada Senin (10/11,2025), dan satu lainnya pada Selasa (11/11,2025). Semua memiliki peran aktif dalam aksi pengeroyokan,” ujar AKP Jupriadi, Kasihumas Polres Pamekasan, Rabu (12/11,2025).

Peristiwa pengeroyokan di depan masjid terbesar di Pamekasan itu mengundang keprihatinan luas. Warga menilai kejadian tersebut mencederai citra kota yang dikenal sebagai gerbang salam.

“Kasus ini jadi alarm sosial. Kekerasan di ruang publik, apalagi di depan rumah ibadah, tidak bisa ditoleransi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat saat dimintai tanggapan.

Polres Pamekasan menegaskan kasus tersebut kini ditangani dalam dua jalur hukum sekaligus, yaitu pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dalam perkara pengeroyokan, polisi telah mengamankan delapan pelaku, termasuk lima yang baru ditangkap. Sementara satu pelaku lain diketahui meninggal dunia.

Untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, satu pelaku berinisial AS (18) sudah diamankan, sedangkan tiga lainnya P, R, dan A, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami tidak berhenti di sini. Tim masih bekerja di lapangan untuk memburu para DPO. Setiap pelaku harus bertanggung jawab,” tegas AKP Jupriadi.

Penangkapan cepat para pelaku diapresiasi warga sebagai bukti keseriusan aparat menegakkan hukum di tengah keresahan publik.

“Keberhasilan ini hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan. Kami komit menjaga rasa aman masyarakat dan memastikan semua proses hukum berjalan profesional,” ujar Jupriadi.

Seluruh pelaku yang terlibat dalam, lanjutnya, pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polres Pamekasan menegaskan akan terus memperkuat kehadiran aparat di titik-titik rawan serta mendorong masyarakat aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.

“Pamekasan adalah kota religius. Kami tidak akan membiarkan kekerasan mencederai ketenteraman masyarakat,” tegas AKP Jupriadi menutup pernyataannya.

Tags: DPO pengeroyokan depan Masjid Asy SyuhadaKenalan RemajaPembacokanpolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kriminal
  • Bola
  • Gaya
    • Kulinari
    • Kesehatan
    • Plesir

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version