PAMEKASAN, MANDURANET — Dalam waktu kurang dari 48 jam, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap lima pelaku baru kasus pengeroyokan brutal yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan warga. Aksi kekerasan itu terjadi di depan Masjid Agung Asy Syuhada, jantung kota Pamekasan, Minggu (9/11/2025).
Kelima pelaku tambahan yang diamankan masing-masing berinisial A (24), R (19), D (20), AG (22), dan I (14). Mereka diduga kuat ikut mengeroyok korban bersama kelompok lain yang telah lebih dulu diamankan.
“Empat pelaku ditangkap pada Senin (10/11,2025), dan satu lainnya pada Selasa (11/11,2025). Semua memiliki peran aktif dalam aksi pengeroyokan,” ujar AKP Jupriadi, Kasihumas Polres Pamekasan, Rabu (12/11,2025).
Peristiwa pengeroyokan di depan masjid terbesar di Pamekasan itu mengundang keprihatinan luas. Warga menilai kejadian tersebut mencederai citra kota yang dikenal sebagai gerbang salam.
“Kasus ini jadi alarm sosial. Kekerasan di ruang publik, apalagi di depan rumah ibadah, tidak bisa ditoleransi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat saat dimintai tanggapan.
Polres Pamekasan menegaskan kasus tersebut kini ditangani dalam dua jalur hukum sekaligus, yaitu pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dalam perkara pengeroyokan, polisi telah mengamankan delapan pelaku, termasuk lima yang baru ditangkap. Sementara satu pelaku lain diketahui meninggal dunia.
Untuk kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, satu pelaku berinisial AS (18) sudah diamankan, sedangkan tiga lainnya P, R, dan A, masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami tidak berhenti di sini. Tim masih bekerja di lapangan untuk memburu para DPO. Setiap pelaku harus bertanggung jawab,” tegas AKP Jupriadi.
Penangkapan cepat para pelaku diapresiasi warga sebagai bukti keseriusan aparat menegakkan hukum di tengah keresahan publik.
“Keberhasilan ini hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan. Kami komit menjaga rasa aman masyarakat dan memastikan semua proses hukum berjalan profesional,” ujar Jupriadi.
Seluruh pelaku yang terlibat dalam, lanjutnya, pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polres Pamekasan menegaskan akan terus memperkuat kehadiran aparat di titik-titik rawan serta mendorong masyarakat aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.
“Pamekasan adalah kota religius. Kami tidak akan membiarkan kekerasan mencederai ketenteraman masyarakat,” tegas AKP Jupriadi menutup pernyataannya.













