PAMEKASAN, MADURANET — Bentrokan antar pemuda pecah di sisi barat Alun-alun Arek Lancor, tepat di depan Masjid Agung Asy-Syuhada, Kabupaten Pamekasan, Minggu (9/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Satu orang tewas dan tiga lainnya terluka. Polisi bergerak cepat dan mengamankan empat orang tak sampai 24 jam setelah kejadian.
Empat orang tersebut terdiri dari tiga pemuda terduga pelaku pengeroyokan dan satu orang terduga pelaku pembunuhan.
“Pelaku pembacokan menyerahkan diri pada siang hari di rumahnya. Mereka kemudian kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam jumpa pers, Minggu (9/11/2025).
Hendra menjelaskan, insiden bermula saat sekelompok pemuda inisial AD dan kawan-kawannya melintas di depan Masjid Agung Asy-Syuhada. Saat itu terdengar teriakan “Woy!” dari kelompok lain yang nongkrong di trotoar Arek Lancor.
Teriakan itu memicu emosi gerombolan pemuda yang diketahui sedang berada dalam pengaruh minuman keras tersebut. Mereka berbalik arah dan melakukan pengeroyokan.
Sekitar beberapa menit setelah kejadian awal, salah satu korban pengeroyokan menghubungi temannya berinisial AH. Ia datang berboncengan menuju lokasi.
“Jadi AH tidak terlibat dalam bentrok pertama. Ia datang karena dipanggil, lalu dikeroyok,” ujar Kapolres.
Pihaknya menjelaskan, situasi semakin memanas ketika AH diserang. AH kemudian mengeluarkan pisau ukuran 33 cm dan menyerang balik. Perlawanan itu menyebabkan satu pemuda tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Polisi menyebut rekaman CCTV menjadi salah satu bukti kuat alur kejadian.
“Dalam rekaman CCTV tampak pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban. Satu meninggal, tiga luka,” kata Kapolres.
Mendapat laporan bahwa ada korban meninggal dunia, polisi segera mendatangi lokasi. Olah tempat kejadian (TKP) dilakukan, disusul penyisiran petugas terhadap para pelaku pengeroyokan dan pelaku.
Pihaknya menjelaskan, semua pelaku diamankan secara persuasif tanpa perlawanan.
Korban tewas WRS (27), warga Desa Teja Barat, Pamekasan. Ia dinyatakan meninggal akibat luka bacok sebelum mendapat penanganan medis.
Tiga pemuda mengalami luka akibat senjata tajam. Ketiganya R (14) asal Teja Barat dan MRH asal Laden. JML (25) asal Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.
Polisi menyebut insiden dipicu salah paham antar kelompok pemuda.
“Kesalahpahaman itu yang memantik pengeroyokan, lalu pembacokan,” ungkap Hendra.
Tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka pembunuhan AH, dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain. Keterangan saksi, di antaranya PT, DM, dan RH,masih didalami.
“Kami akan memproses seluruh pihak yang terlibat,” tegas Kapolres.
Polisi menyebutkan, pelaku pengeroyokan AD AD dan kawan-kawan masih berusia 19 tahun. Sehari-hari berkebun di Desa Laden, Pamekasan. Mereka diduga mengeroyok korban pada fase pertama insiden.
Sedangkan Pelaku penganiayaan sampai menghilangkan nyawa, AH Usia: 19 tahun, pekerjaan petani/pekebun, asal Desa Laden, Pamekasan. AH menikam para pemuda yang diduga mengeroyok dirinya.
Polisi menyita 1 pisau sepanjang 33 cm berlumur darah, Flasdisk rekaman CCTV durasi 17:56, kaos kuning pelaku pengeroyokan, helm merek KYT, sandal berlumur darah dan dua jaket.













