PAMEKASAN, MADURANET — Kepala SMK Negeri 1 Pamekasan, Rustam Efendy, menegaskan sekolahnya tidak pernah menerima bantuan perangkat Chromebook dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Bahkan, menurut dia, seluruh SMA dan SMK di Kabupaten Pamekasan juga tidak pernah tersentuh distribusi perangkat itu.
”Sekolah kami tidak pernah menggunakan Chromebook karena memang tidak memiliki. Untuk sekolah negeri di Pamekasan, baik SMA maupun SMK, tidak ada yang menerima bantuan itu,” kata Rustam, Senin (8/9/2025).
Rustam menambahkan, sejak awal, penentuan sekolah penerima bantuan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Pada saat pembagian berlangsung, situasi masih dalam masa pandemi Covid-19. Kini, untuk jenjang SMK, mekanisme penyaluran bantuan sudah terpusat melalui aplikasi Takola, platform daring yang dikembangkan Kementerian Pendidikan.
“Untuk SMA, saya tidak tahu nama aplikasinya,” ujarnya.
Rustam mengaku pihak sekolah sudah berupaya mengajukan bantuan sesuai prosedur. Namun, hingga kini belum ada hasil.
“Tahun kemarin sudah saya ajukan, tetapi belum dapat sampai sekarang. Untuk persyaratan, kami sudah memenuhi dan sudah mengajukan,” katanya.
Rustam yang baru menjabat kepala sekolah juga tengah menelusuri apakah sekolahnya pernah mendapatkan bantuan TIK pada periode sebelumnya, yakni tahun 2020–2021.
“Untuk masalah pernah mendapatkan bantuan TIK di tahun sebelumnya, saya cek dulu. Soalnya saya baru jadi kepala,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemendikbudristek menetapkan sejumlah syarat bagi sekolah penerima bantuan Chromebook pada periode 2021–2022. Syarat itu antara lain:
Memiliki akses listrik dan internet yang memadai, belum menerima bantuan TIK Kemendikbudristek atau DAK Fisik pada tahun 2020 dan 2021, Mendukung digitalisasi sekolah, agar perangkat bisa menjadi infrastruktur dasar pembelajaran digital bagi guru dan siswa.
Selain itu, menunjang pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Bantuan diperuntukkan bagi berbagai jenjang, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga SKB.
Dengan aturan ini, banyak sekolah di daerah sebenarnya masuk kategori layak, termasuk yang sudah memiliki jaringan listrik dan internet. Namun, fakta di Pamekasan menunjukkan bahwa tidak semua pengajuan dikabulkan, meski persyaratan formal sudah dipenuhi.
Program bantuan Chromebook sejatinya ditujukan mempersempit kesenjangan digital di sekolah. Namun, kenyataan di Pamekasan menunjukkan sebaliknya. Sekolah sudah mengajukan, memenuhi syarat, tetapi tetap tidak mendapatkan bantuan.
”Tidak semua pengajuan itu diterima. Yang menentukan pihak pusat dan provinsi,” pungkas Rustam.













