PAMEKASAN, MADURANET – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Supriyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membakar sampah, Senin (2/9/2025).
Selain menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan, tindakan itu juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
“UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 29 jelas melarang pembakaran sampah. Larangan yang sama juga termuat dalam Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 35, dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta,” kata Supriyanto.
Menurutnya, membakar sampah menghasilkan gas dan residu beracun yang dapat mencemari udara, tanah, dan air. Zat berbahaya seperti dioksin, furan, karbon monoksida, serta partikel halus (PM2.5) dapat masuk ke paru-paru dan memicu berbagai penyakit.
“Pembakaran sampah bisa meningkatkan risiko kanker, penyakit pernapasan, bahkan membahayakan anak-anak dan bayi yang lebih rentan terhadap polusi,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dampak lain adalah pencemaran tanah dan air oleh abu beracun yang mengandung logam berat, seperti merkuri, timbal, dan arsen. Kerusakan ekosistem pun mengintai karena polusi mengancam satwa liar, menurunkan keanekaragaman hayati, serta memperburuk perubahan iklim.
Sebagai solusi, Supriyanto mengajak masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri melalui prinsip “4D”: dipilah, dipilih, dijual, dan ditimbun.
- Dipilah : pisahkan sampah organik dan anorganik.
- Dipilih: bedakan sampah yang bernilai dan tidak bernilai.
- Dijual: sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat dijual kembali.
- Ditimbun: sampah organik yang tidak bernilai dapat ditimbun untuk menyuburkan tanah.
“Kalau dikelola dengan benar, sampah bisa jadi berkah, bukan masalah. Yang organik bisa untuk kompos, yang plastik bisa masuk ke bank sampah. Tidak perlu dibakar,” kata Supriyanto.
Meski larangan dan sanksi sudah jelas, praktik pembakaran sampah masih sering dijumpai di lingkungan rumah tangga maupun fasilitas umum. Kebiasaan lama dan minimnya kesadaran menjadi tantangan utama.
DLH Pamekasan kini gencar melakukan sosialisasi ke desa-desa, sekolah, hingga kelompok masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa membakar sampah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan diri sendiri.
“Jelas ada. Seperti melalui pesan suara di trafic laight, sekolah-sekolah, pembinaan Desa Berseri, Proklim, Eco Pesantren dan lainnya,” tegas Supriyanto.













