• Terkini
  • Trending
  • Semua
DLH Pamekasan Ingatkan Ancaman Pidana Soal Sampah

DLH Pamekasan Ingatkan Ancaman Pidana Soal Sampah

5 bulan lalu

Rumah Warga Patemon Pamekasan Nyaris Ludes Usai Terbakar

2 jam lalu

Persepam Waspadai Laga Kontra Tuan Rumah Pasuruan United

3 jam lalu

Persepam Gilas Persema 4-0 di Laga Perdana 16 Besar Liga 4 Jatim

3 jam lalu
10 Pemain Persepam Bantai Persema 4 Gol

10 Pemain Persepam Bantai Persema 4 Gol

6 jam lalu

Tim Salawat Al Banjari Polres Pamekasan Juara Satu Tingkat Jatim

8 jam lalu

Depresi Seorang Nenek di Pasean Tewas Tercebur Sumur

11 jam lalu

Musda Golkar Pamekasan Dipindah ke Surabaya

14 jam lalu

Lansia Tewas Terpanggang di Larangan Pamekasan

1 hari lalu

Pemdes Sana Daya Salurkan Sembako untuk Korban Longsor

2 hari lalu

Inilah Nama-nama Korban Terdampak Longsor di Desa Sana Daya Kabupaten Pamekasan

2 hari lalu

Sejumlah Rumah Warga Desa Sana Daya Rusak Parah Akibat Longsor

2 hari lalu

Penyelundupan Narkotika di Lapas Kelas IIA Pamekasan Melalui Botol Deodoran dan Sol Sandal

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Senin, Januari 19, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Peristiwa
  • Bola
  • Gaya
Home Peristiwa

DLH Pamekasan Ingatkan Ancaman Pidana Soal Sampah

Membakar sampah berdampak serius bagi kesehatan dan lingkungan

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
2 September 2025
in Peristiwa
11 0
0
DLH Pamekasan Ingatkan Ancaman Pidana Soal Sampah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan, Supriyanto.

0
SHARES
114
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Supriyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membakar sampah, Senin (2/9/2025).

Selain menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan, tindakan itu juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.

“UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 29 jelas melarang pembakaran sampah. Larangan yang sama juga termuat dalam Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 35, dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta,” kata Supriyanto.

Menurutnya, membakar sampah menghasilkan gas dan residu beracun yang dapat mencemari udara, tanah, dan air. Zat berbahaya seperti dioksin, furan, karbon monoksida, serta partikel halus (PM2.5) dapat masuk ke paru-paru dan memicu berbagai penyakit.

“Pembakaran sampah bisa meningkatkan risiko kanker, penyakit pernapasan, bahkan membahayakan anak-anak dan bayi yang lebih rentan terhadap polusi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dampak lain adalah pencemaran tanah dan air oleh abu beracun yang mengandung logam berat, seperti merkuri, timbal, dan arsen. Kerusakan ekosistem pun mengintai karena polusi mengancam satwa liar, menurunkan keanekaragaman hayati, serta memperburuk perubahan iklim.

Sebagai solusi, Supriyanto mengajak masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri melalui prinsip “4D”: dipilah, dipilih, dijual, dan ditimbun.

  • Dipilah : pisahkan sampah organik dan anorganik.
  • Dipilih: bedakan sampah yang bernilai dan tidak bernilai.
  • Dijual: sampah yang memiliki nilai ekonomis dapat dijual kembali.
  • Ditimbun: sampah organik yang tidak bernilai dapat ditimbun untuk menyuburkan tanah.

“Kalau dikelola dengan benar, sampah bisa jadi berkah, bukan masalah. Yang organik bisa untuk kompos, yang plastik bisa masuk ke bank sampah. Tidak perlu dibakar,” kata Supriyanto.

Meski larangan dan sanksi sudah jelas, praktik pembakaran sampah masih sering dijumpai di lingkungan rumah tangga maupun fasilitas umum. Kebiasaan lama dan minimnya kesadaran menjadi tantangan utama.

DLH Pamekasan kini gencar melakukan sosialisasi ke desa-desa, sekolah, hingga kelompok masyarakat. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa membakar sampah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan diri sendiri.

“Jelas ada. Seperti melalui pesan suara di trafic laight, sekolah-sekolah, pembinaan Desa Berseri, Proklim, Eco Pesantren dan lainnya,” tegas Supriyanto.

Tags: Bakar sampahDLHPamekasanSampah
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kriminal
  • Bola
  • Gaya
    • Kulinari
    • Kesehatan
    • Plesir

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version