PAMEKASAN, MADURANET – Teman Jhuang Coffee di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Langkah tegas ini dilakukan setelah diketahui bahwa kafe tersebut tidak memiliki izin usaha, sebagaimana dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufikurrachman, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa Teman Jhuang Coffee belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin resmi lainnya yang menjadi dasar legalitas operasional sebuah usaha.
“Teman Jhuang Coffee memang belum memiliki izin. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Pamekasan untuk segera melengkapi izin usaha melalui OSS agar dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan nyaman,” ujar kepada Maduranet, Senin (28/7/2025).
Penutupan kafe ini juga mendapat dukungan dari praktisi hukum Marsuto Alfianto, advokat sekaligus pengamat hukum. Menurut Alfian, setiap bentuk usaha, termasuk kafe dan tempat usahanya lainnya, wajib memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sekarang semua proses perizinan sudah sangat mudah melalui OSS. Setelah mendapatkan NIB, ada prosedur tambahan seperti KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” terang Alfian melalui pesan whatsapp.
Ia menegaskan bahwa usaha tanpa izin harus ditertibkan. Jika sudah berizin tapi melanggar aturan, maka ada tahapan peringatan administratif, SP1, SP2, dan hingga penutupan jika tetap tidak mengindahkan ketentuan.
“Langkah Pemkab menutup kafe yang tidak berizin ini sudah sangat tepat, apalagi jika menyalahi aturan. Ini upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum di daerah,” tambahnya.
Dirinya menegaskan, penutupan Teman Jhuang Coffee dilakukan dengan dasar beberapa aturan resmi, antara lain, Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, dan Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang.
“Juga, peraturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonberusaha, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menghapus sistem izin lokasi dan menggantinya dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagai syarat dasar perizinan OSS (Online Single Submission) sebagai sistem nasional pendaftaran usaha,“ pungkasnya.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.






















































Komentar post