PAMEKASAN, MADURANET – Wakil Bupati Pamekasan, H. Sukriyanto menemukan sejumlah rumah makan yang tidak mau membayar pajak. Padahal, rumah makan memiliki kewajiban untuk membayar pajak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 104 tahun 2011 tentang Pemungutan Pajak Restoran.
Sukriyanto menjelaskan, pemilik rumah makan yang tidak mau membayar pajak atau menghilangkan sebagian kewajiban membayar pajak, di antaranya orang Pamekasan sendiri. Sedangkan rumah makan dan restoran yang dikelola orang luar Pamekasan taat bayar pajak.
“Rumah makan milik investor luar rata-rata taat pajak. Saya banyak dapat laporan, rumah makan milik orang Pamekasan sendiri yang ugal-ugalan bayar pajak,” kata Sukriyanto dalam rapat koordinasi tetap bersama seluruh pimpinan OPD.
Temuan ini menurut mantan Kepala Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar ini, harus segera dilakukan tindakan oleh OPD terkait. Bahkan, jika perlu diberikan teguran keras agar mereka sadar akan kewajibannya.
“Pemerintah ini tidak minta pajak kepada pemilik rumah makan, namun mereka hanya perantara dari konsumen yang datang ke rumah makan untuk diminta pajaknya. Maka perlu tindakan tegas kepada mereka,” imbuhnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir membenarkan adanya pengusaha rumah makan yang nakal bayar pajak. Bahkan, peralatan khusus penghitungan pajak yang ditempatkan di rumah makan, tidak dipakai.
“Alat yang kami titip di rumah makan tidak dipakai. Bahkan aplikasi cash register juga tidak dipakai. Mereka bayar pajak sesuka hati mereka tanpa hitungan yang jelas berdasarkan jumlah konsumen yang makan di restoran,” terang Sahrul.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman mengatakan, rencana pembangunan di Pamekasan cukup banyak yang harus dibiayai oleh pemerintah. Sementara kemampuan fiskal daerah sangat terbatas. Oleh sebab itu, intensifikasi pajak harus ditingkatkan. Termasuk sumber keuangan dari pajak rumah makan.
“Kalau ada pengusaha rumah makan nakal, ditegur dulu. Kalau ditegur tetap nakal, diberi peringatan. Kalau diberi peringatan masih tetap nakal, maka tutup saja rumah makan itu,” tegas Bupati.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.






















































Komentar post