PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan terus mengembangkan penyidikan kasus penganiayaan terhadap kurir JNT yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian, Kamis (3/7/2025). Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.
Rekonstruksi digelar untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara detail. Tujuannya, untuk memperjelas kronologi kejadian, mengumpulkan bukti tambahan, serta mempertegas peran masing-masing saksi dan pelaku.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan kejelasan peran pelaku, saksi, dan korban. Ini juga bagian dari upaya menguatkan alat bukti,” jelas Doni.
Diberitakan sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial. Seorang kurir JNT inisial IS (27) asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, mengalami penganiayaan saat mengantar barang pesanan online melalui sistem COD (cash on delivery). Pelaku marah karena merasa barang yang diterima tidak sesuai pesanan, lalu melakukan pemukulan.
Dalam rekonstruksi, pelaku, saksi, serta korban (yang diperankan pemeran pengganti) memeragakan ulang seluruh rangkaian kejadian. Adegan demi adegan diperagakan secara rinci di hadapan penyidik.
“Semua adegan sudah diperagakan. Alhamdulillah kegiatan berjalan aman dan tertib,” kata Doni.
Pihaknya menegaskan, pelaku dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat tiga pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan) Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan (ancaman hukuman 1 tahun).
“Semoga proses rekonstruksi ini membantu mempercepat penyelesaian perkara,” tandas Doni.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.






















































Komentar post