PAMEKASAN, MADURANET – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul tahun 2023, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, telah memasuki tahap penuntutam di Pengadilan Negeri Pamekasan. Ada 5 tersangka yang sudah ditahan Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Kelima tersangka yakni inisial Q, MS, MS, TR, dan MR. Sesuai dengan perannya masing-masing, mereka bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen, termasuk pemalsuan tanda tangan, guna memproses pelaksanaan PAW Kades Gugul, yang ditinggal mati oleh kepala desa sebelumnya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono menjelaskan, kelima tersangka sementara waktu akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Pamekasan, sambil menunggu waktu pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan kepada mereka.
“Sebelum menjalani persidangan, selama 20 hari mereka akan menjalani penahanan,” terang Benny, Rabu (30/4/2025).
Dari kelima tersangka, tampak 2 orang dalam keadaan tangan diborgol. Sedangkan sisanya, tanpa borgol. Saar digiring ke mobil tahanan Kejari Pamekasan, para tersangka ada yang menutupi wajahnya dengan kertas, menggunakan masker dan sambil berjalan merunduk.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembuatan surat palsu atau memalsukan surat dengan hukuman paling lama enam tahun penjara.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post