PAMEKASAN, MADURANET — Upaya Polres Pamekasan, Jawa Timur, meminta dua tersangka bandar narkoba, Risun (43) dan Jamian (49), keduanya warga Desa Jambringin Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan agar menyerahkan diri tidak mendapat tanggapan, sehingga membuat Polres Pamekasan mengambil langkah tegas.
Untuk menangkap kedua tersangka yang terlibat jaringan narkoba ini, selain polres mengeluarkan sayembara berhadiah Rp 10 juta, bagi warga yang melihat dan menginformasikan keberadaan keduanya, kini polres langsung menetapkan keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, mengatakan, polres sudah memberikan waktu 3×24 jam, kepada kedua tersangka Risun dan Jamian, agar menyerahkan diri. Tapi rupanya, keduanya tidak memiliki itikad baik.
“Karena sampai hari ini kedua tersangka itu tidak menyerahkan diri, maka kami mengambil langkah tegas dengan memasukkan keduanya dalam DPO. Termasuk uang hadiah yang kami janjian kepada warga yang melihat dan menginformasikan keberadaan kedua tersangka itu. Dan identitas pemberi informasi kami rahasiakan,” ujar AKP Sri Sugiarto, Jumat (25/4/2025).
Menurut Sri, langkah-langkah yang dilakukan polres untuk DOP kedua tersangka, pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan dan penyebaran informasi tentang tersangka. Baik menyangkut cirri-ciri fisik berikut foto-foto tersangka, yang disebarluaskan ke publik, dengan menempelkannya di tempat-tempat umum . Harapannya, masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka, bisa menghubungi kontak yang tertera (0822-2303-2004) atau hotline 110. Selain itu juga koordinasi dengan polres di wilayah Jawa Timur.
Dikatakan, polres memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, terutama bandar narkoba. Sebab, pihaknya tidak mau main-main dengan bandar narkoba. Karena peredaran narkoba berbahaya bagi generasi bangsa.
Dijelaskan, sejak beberapa minggu ini, polres memburu kedua tersangka. Karena ketika tim Gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo, melakukan penggerebekan di rumahnya, pada Sabtu (8/3/2025), polres berhasil menangkap D, keponakan Jamian yang bersembunyi di kamar mandi. Sedang tersangka Risun dan Jamian melarikan diri.
Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.
Komentar post